Analisis hukum islam dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 terhadap akad Rahn pada Pembiayaan haji di BMT Mandiri Sejahtera Jawa Timur kantor Pusat Karangcangkring

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Sari, Ardiya Cahyani Setia Pramesti (2019) Analisis hukum islam dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 terhadap akad Rahn pada Pembiayaan haji di BMT Mandiri Sejahtera Jawa Timur kantor Pusat Karangcangkring. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Adiya Cahyani Setia Pramesti Sari_C02215007.pdf

Download (21MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 terhadap Akad Rahn pada Pembiayaan Haji di BMT Mandiri Sejahtera Jawa Timur Kantor Pusat Karangcangkring” merupakan penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan: pertama, bagaimana mekanisme akad rahn pada pembiayaan haji di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Jawa Timur Kantor Pusat Karangcangkring?; kedua, bagaimana analisis hukum islam dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 24 Tahun 2016 terhadap akad rahn pada pembiayaan haji di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Jawa Timur Kantor Pusat Karangcangkring? Data penelitian dihimpun melalui wawancara dan studi dokumentasi di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Jawa Timur Kantor Pusat Karangcangkring yang selanjutnya dianalis menggunakan teknik deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif, yaitu memaparkan terlebih dahulu fakta empiris tentang akad rahn pada pembiayaan haji di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Jawa Timur Kantor Pusat Karangcangkring dan selanjutnya dianalisis dengan konsep rahn dalam hukum Islam dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 24 Tahun 2016. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama: mekanisme akad rahn pada pembiayan haji di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Jawa Timur Kantor Pusat Karangcangkring, nasabah yang bertindak sebagai ra>hin membayar setoran awal Rp. 6.200.000,- serta menyerahkan marhun berupa lembaran bukti setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Haji) asli dan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) kepada pihak BMT (murtahin) untuk mendapatkan utang (marhun bih) sebesar Rp. 22.500.000,- agar mendapatkan porsi haji; kedua, mekanisme pembiayaan mengunakan akad rahn sah menurut hukum Islam karena terpenuhi semua syarat dan rukun yang dilandaskan pada Fatwa DSN MUI Nomor: 92/DSN-MUI/IV/2014, sedangkan untuk larangan talangan haji yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 24 Tahun 2016 tidak berlaku pada lembaga berbadan hukum koperasi, seperti BMT. Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka kepada BMT disarankan untuk mempertimbangkan kembali ujrah yang ditetapkan, sedangakan untuk pemerintah disarankan untuk memperjelas dan mempertegas Peraturan Menteri RI Nomor 24 Tahun 2016, agar terwujudnya peningkatan pengelolahan setoran biaya penyelenggara ibada haji secara profesional, akutanbel, dan amanah.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Sari, Ardiya Cahyani Setia PramestiUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Bank Koperasi
Hukum Islam
Haji
Keywords: Akad Rahn; Pembiayaan Haji; BMT Mandiri Sejahtera.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Sari Ardiya Cahyani Setia Pramesti
Date Deposited: 18 Feb 2019 06:17
Last Modified: 18 Feb 2019 06:17
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/30496

Actions (login required)

View Item View Item