Analisis hukum Islam terhadap transaksi Jasa Platelet Rich Plasma (PRP) Treatment di Klinik Cholista Skincare Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Puteri, Mareta Balisa (2019) Analisis hukum Islam terhadap transaksi Jasa Platelet Rich Plasma (PRP) Treatment di Klinik Cholista Skincare Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Mareta Balisa Puteri_C72214044.pdf

Download (3MB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan bagaimana praktik transaksi jasa Platelet Rich Plasma (PRP) antara pihak Mu’ajir atau penyewa jasa yang disini disebut pasien dengan Musta’jir atau pemberi jasa yang disini adalah seorang dokter sekaligus pemilik klinik Cholista Skincare Surabaya dan bagaimana kajian Ijarah terhadap praktik jasa Platelet Rich Plasma (PRP) di Klinik Cholista Skincare Surabaya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dimana pengumpulan data diperoleh melalui dokumentasi dan wawancara. Kemudian, data disusun dan dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis yakni menggambarkan atau mendeskripsikan data yang telah diperoleh dari lapangan terkait praktik Platelet Rich Plasma (PRP) Treatment, dimana mengemukakan hasil penelitian yang ada di klinik Cholista Skincare Surabaya, untuk kemudia data tersebut di analisisdengan teori hukum Islam tentang Ijarah untuk dapat diketahui jawaban dan ditarik kesimpulan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, pertama praktik Platelet Rich Plasma (PRP) Treatment adalah salah satu perawatan kecantikan kulit yang menggunakan darah sebagai bahan dasar untuk di oleskan pada wajah pasien. Dalam hal ini, darah merupakan zat yang najis. Dalam pengupahannya sang pasien membayar uang sebesar satu juta rupiah setelah melakukan treatment. Dalam praktik Platelet Rich Plasma (PRP) Treatment rukun dan syarat dari objeknya tidak sesuai dalam akad Ijarah yang mensyaratkan sesuatu pekerjaan atau barang yang disewa yang harus dibolehkan secara agama. Kedua, dalam fatwa Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetik dan {Penggunaannya yang menyatakan bahwa bahan yang digunakan harus halal dan suci. Sehingga, Ujrah yang diterima pun hukumnya haram. Setelah dilakukannya penelitian ini, maka peneliti memberi saran kepada pemberi jasa (Musta’jir) dan kepada pihak penyewa jasa (Mu’ajir). Bahwasannya harus benar-benar mempertimbangkan lagi apakah tidak ada pilihan perawatan lain yang memberikan efek yang sama seperti yang dihasilkan oleh perawatan Platelet Rich Plasma (PRP) ini. Mengingat karena kecantikan bukanlah hal dharurat dan bahan dasar darah yang digunakan untuk treatment ini merupakan zat yang haram.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Puteri, Mareta Balisamareta.puteri1@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Estetika
Hukum Islam
Sewa
Keywords: Transaksi Jasa; Platelet Rich Plasma (PRP) Treatmen
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Puteri Mareta Balisa
Date Deposited: 19 Feb 2019 03:29
Last Modified: 19 Feb 2019 03:29
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/30532

Actions (login required)

View Item View Item