Tinjauan hukum Islam terhadap tradisi keharusan menikah antar kerabat Bani Seruji di Desa Blega Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Iksir, Iksir (2019) Tinjauan hukum Islam terhadap tradisi keharusan menikah antar kerabat Bani Seruji di Desa Blega Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan. Undergraduate thesis, Uin Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Iksir_C01214030.pdf

Download (7MB)

Abstract

Skripsi berjudul “Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Keharusan Menikah antar Kerabat Bani Seruji di Desa Blega Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan” ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan: (1) Bagaimana deskripsi tradisi keharusan menikah antar kerabat Bani Seruji di Desa Blega, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan? (2)Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi keharusan menikah antar kerabat Bani Seruji di Desa Blega, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan? Data penelitian ini dihimpun melalui wawancara secara langsung dengan pelaku praktik pernikahan antar kerabat Bani Seruji dan kerabat pelaku yang relevan terhadap permasalahan yang penulis angkat dan dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif analisis dengan pola pikir induktif, yaitu menjelaskan tradisisi keharusan menikah antar kerabat Bani Seruji terlebih dahulu, kemudian ditinjau dengan menggunakan hukum yang berdasarkan Hukum Islam ulama ahlusunah. Hasil penelitian adalah: Bani Seruji di Desa Blega Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan menjalankan tradisi pernikahan antar kerabat. praktik tradisi pernikahan antar kerabat disebabkan (1) kebiasaan keluarga yang sudah turun temurun sejak ratusan tahun di lingkungan Kiai Seruji, (2) sebagai solusi mendapatkan pasangan yang sekufu, (3) untuk mempererat tali kekerabatan. Cara praktik pernikahan antar kerabat yaitu dengan menjodohkan anak-anak Bani Seruji sejak kecil. Kedua praktik pernikahan antar kerabat Bani Seruji dari pandangan Hukum Islam tentang kafaah menurut para ulama. menurut Imam Abu Hanifah unsur kafaah atau kesetaraan adalah dalam hal Nasab, Islam, profesi, kemerdekaan, diya>nah (kualitas keberagamaan) dan kekayaan harta. Imam Malik kekufuan antara laki-laki dan perempuan dalam keberagamaan dan kebebasan dari cacat yang bisa memberikan hak khiar dalam penikahan. Imam Syafi’i kriteria kafaah adalah: nasab, kualitas keberagamaan, kemerdekaan dan pekerjaan atau profesi. Adapun pendapat Hanbali, kriteria kafaah adalah: Kualitas keberagamaan, profesi, kekayaan. al-Mutawalli menambahkan bahwa penilaian tradisi juga termasuk ketentuan yang harus dilaksanakan oleh masyarakat di daerah itu sendiri untuk menentukan kriteria kafaah. Sebaiknya dalam memilih pasangan lebih dikedepankan unsur kesetaraan dalam keberagamaan. Adapun kesetaraan lainnya seperti nasab, kekayaan, pekerjaan, dan status sosial hanya sekedar ketentuan tambahan dalam memilih pasangan dan bukan menjadi ketentuan pokok yang harus dipertahankan, supaya tidak terjadi kejumudan dan pertentangan yang begitu berarti ketika menikahkan anak dengan kerabat. Karena pernikahan akan tetap sah apabila wali dan perempuan setuju untuk mengesampingkan ketentuan kafaah.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Iksir, Iksiriksirgholi92@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Keluarga > Keluarga Islam
Keluarga
Keywords: Tradisi menikah; menikah antar kerabat; Bani Seruji
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Iksir Iksir
Date Deposited: 19 Feb 2019 06:26
Last Modified: 19 Feb 2019 06:26
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/30554

Actions (login required)

View Item View Item