Analisis hukum Islam terhadap akad jual beli melalui aplikasi Go Food di Kota Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Bashori, Ahmat (2019) Analisis hukum Islam terhadap akad jual beli melalui aplikasi Go Food di Kota Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Ahmat Bashori_C02214001.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Jual Beli Melalui Aplikasi Go-Food Di Kota Surabaya” bertujuan untuk menjawab tema tersebut penulis membagi dalam dua rumusan masalah: bagaimana praktik akad jual beli melalui aplikasi Go-Food di Kota Surabaya? dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap akad jual beli melalui aplikasi Go-Food di Kota Surabaya? Data penelitian dikumpulkan dengan menggunakan teknik wawancara dengan driver, pemilik resto/kedai, konsumen dan wabsite resmi dari Go-Jek yang kemudian dianalisis menggunakan teknik deskriptif analitik dengan pola pikir induktif-deduktif, yaitu dengan menggambarkan atau mendeskripsikan secara jelas tentang praktik pemesanan makanan melalui layanan Go-Food serta memaparkan ketentuan hukum Islam secara umum dan bay’ yang digunakan untuk menganalisis fakta yang bersifat khusus yang terjadi antara konsumen dan pemilik resto/kedai di Kota Surabaya. Data yang peneliti temukan di lapangan meliputi: pertama, praktik pemesanan makanan melalui layanan Go-Food pada aplikasi Go-Jek dilakukan dengan cara konsumen memilih layanan Go-Food pada aplikasi Go-Jek, memilih makanan, mengetik nama restoran di kolom pencarian, memesan makanan yang diinginkan, mengkonfirmasi pesanan dengan cara mengecek makanan, metode pembayaran yang digunakan serta penulisan alamat yang dituju, lalu klik pesan. Setelah itu, konsumen mendapatkan driver yang akan mengantar makanannya; kedua, pemesanan makanan melalui layanan jasa Go-Food pada aplikasi Go-Jek di Kota Surabaya telah sesuai dengan hukum Islam karena telah memenuhi rukun dan syaratnya, kecuali terdapat salah satu pihak yang menyalahi ketentuan yang telah disepakati. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa jual beli yang tidak dalam majlis itu dilarang karena tidak memenuhi syarat dalam ijab dan kabul, namun pergeseran waktu dan tempat dapat merubah hukum yang memang terbangun melalui pondasi adat istiadat. Ketentuan ini berdasarkan atas kaidah yang mashur dikalangan ulama, yakni la̅yunkaru taghayyur al-ahka̅m bi taghayyur al-azma̅n wa al-amkan, mengenai perbedaan harga yang tidak sesuai dengan kesepakatan pada aplikasi, maka harus ditanggung oleh pihak driver kecuali driver mengkonfirmasikan sebelum membelikan pesanannya, karena menurut qoul as}ah, khiyar majlis masih berlaku dalam jual beli melalui Go-Food. Selaras dengan kesimpulan di atas terdapat beberapa saran, yaitu: pertama, driver hendaknya mengkonfirmaskan lagi pesanan kepada konsumen agar tidak menimbulkan suatu kerugian dan masalah pada tujuan transaksi tersebut terutama dalam menjaga kesepakatan; kedua, pemilik resto/kedai yang memasarkan dan menjual makanannya melalui layanan Go-Food pada aplikasi Go-Jek di Kota Surabaya, hendaknya selalu memperbarui layanannya baik berupa harga, menu, jam buka, jam tutup. Hal ini agar tidak terjadi kerugian baik bagi konsumen dan driver.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Bashori, Ahmatahmatbashori05@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Jual Beli
Komputer
Keywords: Akad Jual Beli; Go Food
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Bashori Ahmat
Date Deposited: 27 Feb 2019 07:49
Last Modified: 27 Feb 2019 07:49
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/30663

Actions (login required)

View Item View Item