Analisis hukum Islam terhadap penarikan kembali Tanah Wakaf Tambak oleh ahli waris pengganti di Desa Tirem Kecamatan Duduk Sampeyan Kabupaten Gresik

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Ikhsan, Muhammad Anwarul (2011) Analisis hukum Islam terhadap penarikan kembali Tanah Wakaf Tambak oleh ahli waris pengganti di Desa Tirem Kecamatan Duduk Sampeyan Kabupaten Gresik. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Muhammad Anwarul Ikhsan_C01207052.pdf

Download (2MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/30763

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan sebagai berikut: (1) Bagaimana deskripsi penarikan kembali tanah wakaf tam.bak oleh ahli waris pengganti di desa Tirem Kecamatan Duduk Sampeyan Kabupaten Gresik. (2) Apa faktor penyebab penarikan kembali tanah wakaf tambak oleh ahli waris pengganti di desa Tirem Kecamatan Duduk Sampeyan Kabupaten Gresik. (3) Bagaimana analisis hukum Islam terhadap penarikan kembali tanah wakaf tambak oleh ahli waris pengganti di desa Tirem Kecamatan Duduk Sampeyan Kabupaten Gresik. Dalam hal ini, metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dan menggunakan pola pikir deduktif dengan teknik deskriptif ana1isis yaitu menggambarkan secara sistematis dan konkrit mengenai penarikan kembali tanah wakaf tambak oleh ahli waris pengganti dengan cara melakukan observasi, wawancara, serta mempelajari dokumen-dolrumen yang berhubungan dengan masalah di atas. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa ibu Hj. Agem mewakafkan semua hartanya yang berupa 6 (enam) petak tambak yang masing-masing petak berukuran 5000 m2 kepada desa Tirem tanpa mengundang sanak saudara serta petugas PPAIW dalam prosess wakaf tersebut. Hal seperti itu, mengakibatkan terjadinya penarikan kembali disertai penjualan tanah wakaf tambak tersebut oleh keponakan-keponakan dari bapak H. Abu dan lbu Hj. Agem. Hal tersebut juga didukung dengan tidak adanya pencatatan dari PPAIW setempat serta tambak yang diwakafkan masih belum dibalik nama oleh bapak H. Abu (suami dari ibu Hj. Agem). Adapun penarikan kembali tanah wakaf tambak oleh ahli waris pengganti di desa Tirem Kecamatan Duduk Sampeyan Kabupaten Gresik menurut hukum Islam sebagaimana pendapat Imam empat madzhab adalah dilarang kecuali pendapat Abu Hanifah. Diharapkan ahli waris pengganti supaya mengganti harta benda wakaf yang telah mereka jual kepada orang lain dengan harta yang setara dengan harta wakaf yang sebelumnya. Selain itu juga, dianjurkan bagi ahli waris pengganti memperbaiki silaturrahim dengan penduduk desa Tirem temtama bagi pihak-pihak yang dirasa telah dirugikan serta melakukan tobatan nasuha merupakan jalan yang terbaik guna memperbaiki silaturrahim kepada Allah SWT dan bagi ibu Hj. Agem sendiri apabila melakukan wakaf supaya melihat ahli waris yang lain yang masih hidup sehingga ahli waris tersebut dapat mendapatkan haknya sesuai apa yang telah diatur dalam hukum Islam.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Ikhsan, Muhammad Anwarul--UNSPECIFIED
Subjects: Wakaf
Waris
Keywords: Hukum Islam; Tanah Wakaf Tambak; ahli waris pengganti
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 11 Mar 2019 04:47
Last Modified: 11 Mar 2019 04:47
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/30763

Actions (login required)

View Item View Item