Tinjauan hukum Islam terhadap persepsi masyarakat tentang pemberian Uang Jujuran dalam Perkawinan Adat Banjar di Desa Batu Balian Kec. Simpang Empat Kab. Banjar Kalsel

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Hilmiyani, Hilmiyani (2010) Tinjauan hukum Islam terhadap persepsi masyarakat tentang pemberian Uang Jujuran dalam Perkawinan Adat Banjar di Desa Batu Balian Kec. Simpang Empat Kab. Banjar Kalsel. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Hilmiyani_C51206031.pdf

Download (1MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/30776

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana persepsi masyarakat terhadap pemberian uang jujuran dalam perkawinan adat Banjar di Desa Batu Balian Kec. Simpang Empat Kab. Banjar Kalsel? dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap persepsi masyarakat tentang pemberian jujuran dalam perkawinan adat Banjar di Desa Batu Balian Kec. Simpang Empat Kab. Banjar Kalsel? Data penelitian dihimpun dengan menggunakan teknik wawancara, observasi dan kuesioner. Selanjutnya data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif, yaitu suatu metode yang menggambarkan dan menafsirkan data yang telah terkumpul dengan menggunakan pola pikir induktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa masyarakat Desa Batu Balian Kec. Simpang Empat Kab. Banjar menganggap pemberian uang jujuran wajib diberikan kepada calon mempelai wanita dari pihak calon mempelai laki-laki. Uang jujuan adalah uang yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak wanita sebagai pemberian ketika akan melangsungkan perkawinanan selain mahar. Nilai pemberian uang jujuran sangat ditentukan oleh kedudukan atau status sosial dalam masyarakat, apabila wanita yang akan dinikahi kaya maka akan banyak pula nilai uang jujuan yang akan diberikan ealon mempelai laki-laki kepada perempuan tersebut, demikian pula dalam hal pendidikan, jika wanita yang akan dinikahi berpendidikan maka uang jujuran akan lebih banyak diberikan daripada wanita yang tidak berpendidikan. Selain kekayaan dan pendidikan antara wanita gadis dan janda juga terdapat perbedaan dalam hal pemberian uang jujuran, wanita janda akan mendapat kan uang jujuran yang Iebih sedikit daripada wanita yang masih gadis. Pelaksanaan pemberian uang jujuran dalam perkawinan adat Banjar di desa Batu Balian tidak diatur dalam hukum Islam. Hukum Islam hanya mewajibkan calon mempelai laki-laki membayarkan mahar kepada calon mempelai wanita dan itupun dianjurkan kepada pihak wanita agar tidak meminta mahar berlebihan. Dari kesimpulan di atas disarankan kepada masyarakat desa Batu Balian Kec. Simpang Empat Kab. Banjar hendaknya lebih memahami lagi masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum perkawinan Islam agar tidak menganggap pemberian uang jujuran merupakan pemberian wajib melainkan hanya berupa hadiah yang diberikan mempelai Iaki-laki kepada mempelai wanita.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Hilmiyani, Hilmiyani--UNSPECIFIED
Subjects: Hukum Adat
Nikah
Keywords: Persepsi masyarakat; Uang Jujuran; Perkawinan Adat Banjar
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 12 Mar 2019 07:07
Last Modified: 12 Mar 2019 07:07
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/30776

Actions (login required)

View Item View Item