Analisis Hukum Islam terhadap larangan menikah Lusan Besan di Desa Bondrang Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Hidayati, Ita Rahmania (2010) Analisis Hukum Islam terhadap larangan menikah Lusan Besan di Desa Bondrang Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Ita Rahmania Hidayati_C51206023.pdf

Download (2MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/30817

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan: mengapa adat lusan besan dijadikan sebagai larangan menikah di Desa Bondrang Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo? bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap adat larangan menikah lusan besan di Desa Bondrang Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo? Untuk menjawab permasalahan di atas maka data penelitian diperoleh lewat wawancara dengan tokoh masyarakat Desa Bondrang dan juga masyarakat yang terkait langsung dengan adat lusan besan. Setelah data terkumpul, langkah selanjutnya menganalisis data yang bersifat kualitatif, dengan teknik deskriptif, dengan menggunakan pola pikir induktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa lusan besan adalah apabila seseorang menikahkan anaknya untuk yang ketiga kali dan calon besan besan unt uk yang pertama kali atau sebaliknya. Alasan adat lusan besan dijadikan larangan menikah di Desa Bondrang Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo adalah karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai Hukum Islam khususnya mengenai Hukum Perkawinan Islam, dan juga adanya kepercayaan masyarakat tentang hal buruk yang akan terjadi jika melakukan pernikahan lusan besan seperti kesulitan ekonomi, tertimpa penyakit, perceraian dan kematian. Adat lusan besan bukan termasuk adat yang bisa dijadikan hukum yang harus ditaati karena tidak sesuai dengan al--Qur'an dan Hadi°s, dan tidak berlaku umum pada kaum muslimin, serta menghilangkan kemanfaatan dari sebuah perkawinan. Larangan pemikahan lusan besan di Desa Bondrang Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo bertentangan dengan Hukum Islam karena tidak sesuai dengan surat an-Nisa' ayat 22-23. Berdasarkan Hukum Islam maka hukum melakukan pemikahan lusan besan adalah mubah, apabila telah memenuhi syarat dan rukun serta dilakukan oleh orang yang secara Hukum Islam tidak memiliki halangan unt uk menikah. Berdasarkan kesimpulan di atas maka hendaknya setiap pelaksanaan pemikahan agar dilaksanakan sesuai dengan Hukum Perkawinan Islam. Adanya sebuah larangan adat yang tidak sesuai dengan Hukum Islam hendaknya tidak dianut dan dipercayai mendatangakan akibat yang tidak baik karena semua hal yang terjadi merupakan kehendak Allah dan realitanya tidak semua pemikahan lusan besan memiliki akibat yang buruk. Tokoh agama hendaknya memberikan pengertian dan penjelasan mengenai Hukum Perkawinan Islam di tengah-tengah masyarakat khusunya mengenai larangan pernikahan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Hidayati, Ita Rahmania--UNSPECIFIED
Subjects: Nikah
Adat
Keywords: Adat masyarakat; larangan menikah; Lusan Besan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 27 Mar 2019 07:00
Last Modified: 27 Mar 2019 07:00
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/30817

Actions (login required)

View Item View Item