Analisis hukum Islam terhadap Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 1194/Pdt.G/2009/PA.Jbg tentang permintaan nafkah anak pasca perceraian

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Romadliah, Hikmatur (2011) Analisis hukum Islam terhadap Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 1194/Pdt.G/2009/PA.Jbg tentang permintaan nafkah anak pasca perceraian. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Hikmatur Romadliah_C01304128.pdf

Download (2MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/30939

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan di Pengadilan Agama Jombang untuk menjawab tiga pertanyaan yaitu: pertama, bagaimana deskripsi putusan hakim Pengadilan Agama Jombang pada perkara Nomor: 1194/Pdt.G/2009/PA.Jbg tentang permintaan nafkah anak? kedua, Bagaimana istinbat Hukum perkara Nomor: 1194/Pdt.G/2009/PA.Jbg tentang permintaan nafkah anak pasca perceraian di Pengadilan Agama Jombang? dan ketiga, Bagaimana analisis hukum Islam terhadap putusan Normor: 1194/Pdt.G/2009/PA.Jbg tentang permintaan nafkah anak pasca perceraian di Pengadilan Agama Jombang? Data penelitian dihimpun melalui studi kasus (dengan mempelajari penetapan Pengadilan Agama Jombang yang ada kaitannya dengan perkara tuntutan nafkah anak pasca perceraian) serta pembacaan dan kajian teks yang kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif-deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa deskripsi hakim Pengadilan Agama Jombang pada perkara permintaan nafkah anak No. 1194/Pdt.G/2009/PA.Jbg, majelis hakim berpendapat bahwa ayah secara ekonomi mampu memberikan nafkah untuk keempat orang anak. Hakim berdasarkan pertimbangan kemampuan dan penghasilan ayah (Tergugat) yang bekerja sebagai penjual daging ayam dengan skala kecil. Istinbat hukum yang dipakai oleh Hakim Pengadilan Agama Jombang dalam memutuskan perkara gugatan nafkah anak pasca perceraian yang diajukan oleh ibu adalah berdasarkan Pasal 41 huruf b Undang-undang No. 1 tahun 1974, Pasal 98 huruf a dan Pasal 105 huruf c Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa ayah wajib memberi nafkah kepada anak-anaknya tersebut sampai berumur 21 tahun atau sudah menikah. Analisis hukum Islam terhadap putusan hakim Pengadilan Agama Jombang yang mewajibkan ayah memberi nafkah untuk anak meliputi biaya pemeliharaan dan pendidikan anak adalah benar dan sejalan dengan hukum Islam, karena pemberian nafkah tersebut hukumnya wajib. Seja1an dengan kesimpulan di atas, maka untuk melindungi hak anak-anak setelah kedua orang tuanya bercerai, sebaiknya Hakim Pengadilan Agama mencantumkan dan menetapkan uang nafkah kepada ayah untuk diberikan setiap bulannya. Dan membuat peraturan yang tegas mengenai pemberian nafkah dan pelaksanaannya, apabila ayah tidak memberikan uang nafkah yang dijanjikan dapat dikenai sanksi yang tegas. Bagi masyarakat bendaknya memperhatikan tata cara berperkara agar gugatan dapat dipertimbangkan sebaik mungkin dan didapatkan keputusan yang benar dan adi1. Dalam mengambil keputusan seorang Hakim harus memperhatikan kemaslahatan kedua belah pihak agar putusan yang diambil lebih tepat dan dirasa adil bagi para pihak yang berperkara.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Romadliah, Hikmatur--UNSPECIFIED
Subjects: Keluarga > Keluarga - Anak
Keywords: Nafkah anak; perceraian; keluarga
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 05 Apr 2019 08:09
Last Modified: 05 Apr 2019 08:09
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/30939

Actions (login required)

View Item View Item