Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 terhadap Penolakan Sertifikasi Label Halal MUI Surabaya pada Produk Mie Setan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Faizah, Siti Nur (2019) Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 terhadap Penolakan Sertifikasi Label Halal MUI Surabaya pada Produk Mie Setan. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Siti Nur Faiza_C92215133.pdf

Download (3MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan apa pertimbangan hukum penolakan sertifikasi label halal MUI Surabaya pada produk mie setan dan bagaimana analisis hukum Islam dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 terhadap penolakan sertifikasi label halal MUI Surabaya pada produk mie setan.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan memperoleh data dari lapangan dan menggunakan data sekunder dari data terdahulu, buku, jurnal yang dipergunakan untuk menguatkan analisis, karena dalam penelitian ini mengunakan teknik analisis deskriptif dan mendeskripsikan data menggunakan alur berfikir deduktif.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama, penolakan pengajuan sertifikasi Halal MUI berdasarkan SK46/Dir/LPPOM MUI/ XII/ 14 dan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Standardisasi Fatwa halal. Kemudian kedua, berdasarkan landasan tersebut pengajuan sertifikasi label halal MUI pada produk mie setan ditolak dikarenakan nama setan termasuk nama musuhnya Allah dan dikhawatirkan dapat menjauhkan dalam mengingat Allah dan dapat dikategorikan sebagai ‘urf fa>sid yang harus ditinggalkan. Kemudian mengenai nama produk dalam UU No. 33 Tahun 2014 tidak menjadi objek yang akan diteliti oleh auditor halal, akan tetapi mengenai nama dan jenis produk merupakan berkas awal pada tahap pengajuan permohonan, kemudian dalam pasal 33 UU No. 33 Tahun 2014 menjelakan bahwasannya penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI dalam sidang fatwa halal MUI.Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka kepada pihak Bagi pihak mie setan Surabaya harus mengikuti prosedur LP POM MUI JATIM yaitu menganti nama setan dengan nama yang baik, kemudian bagi konsumen yang mengonsumsi makanan mie setan diharapkan dalam memilih level pedas disesuaikan dengan kemampuan tubuh dan tidak berlebihan, dan bagi LP POM MUI JATIM agar berhati-hati dalam menerima atau menolak terhadap pengajuan Sertifikasi label halal MUI, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau dikecewakan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Faizah, Siti Nurfaizahafidzah@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Ekonomi Islam
Hukum Islam
Hukum
Keywords: Penolakan Label halal; MUI; Mie Setan; undang Undang jaminan Produk Halal
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Faiza Siti Nur
Date Deposited: 02 May 2019 04:04
Last Modified: 02 May 2019 04:04
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/31909

Actions (login required)

View Item View Item