Analisis hukum Islam tentang pengurangan luas lahan terhadap Tanah Wakaf Masjid oleh ahli waris di Desa Medalem Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Masfufah, Aisya (2011) Analisis hukum Islam tentang pengurangan luas lahan terhadap Tanah Wakaf Masjid oleh ahli waris di Desa Medalem Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Aisya Masfufah_C01207037.pdf

Download (1MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/32043

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan (1) Bagaimana diskripsi tentang pengurangan luas lahan terhadap tanah wakaf masjid oleh ahli waris di Desa Medalem Kecamatan Tulangan kabupaten Sidoarjo? (2) Bagaimana status tanah wakaf masjid dari si wakif setelah terjadi pengurangan luas lahan oleh ahli waris? (3) Bagaimana analisis hukum Islam tentang pengurangan luas lahan terhadap tanah wakaf masjid oleh ahli waris? Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik deskriptif analisis yaitu menggambarkan secara sistematis dan konkrit mengenai pengurangan luas lahan tanah wakaf masjid oleh ahli waris dengan melakukan observasi, wawancara, serta mempelajari dokumen-dokumen yang berhubungan dengan masalah di atas. Penulis menggunakan pola pikir deduktif. Dari pengamatan yang diperoleh bahwa pada tahun 1967 bapak H. Ma'sum mewakafkan sebidang tanah miliknya yang berada di Desa Medalem RT 06 RW 01 dengan luas 1100 m2 untuk pembangunan Masjid. Tanah wakaf tersebut diwakafkan tanpa adanya bukti tertulis (hanya dengan pemyataan lisan), namun setahun kemudian, si wakif (H. Ma'sum) meninggal dunia dan beberapa ahli waris lain juga meninggal hingga tinggal bapak Ibrahim saja sebagai ahli warisnya, kemudian Bapak Ibrahim melakukan pengurangan lahan wakaf (1100 m2 ) sehingga yang tersisa hanya 120 m2. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa status tanah wakaf masjid dari si wakif setelah terjadi pengurangan luas lahan oleh ahli waris adalah masih tetap berada pada si wikif (bapak H. Ma'sum). Adapun pengurangan luas lahan terhadap tanah wakaf masjid oleh ahli waris di Desa Medalem Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo menurut hukum Islam sebagaimana pendapat Imam empat madzhab adalah tidak diperbolehkan atau dilarang kecuali Abu Hanifah. Maka dari itu perlu adanya komunikasi yang baik antara pihak-pihak yang terkait, yaitu ah1i waris, tokoh masyarakat, khususnya yang menjabat sebagai nadzir, agar setiap ada seseorang yang hendak mewakaflcan tanah milik atau harta benda segera dibuatkan ikrar dalam bentuk tertulis atau dicatatkan, supaya tidak terulang lagi kasus pengurangan luas lahan wakaf.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Masfufah, Aisya--UNSPECIFIED
Subjects: Ahli Waris
Wakaf
Keywords: Pengurangan luas lahan; Tanah Wakaf Masjid; ahli waris
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 22 May 2019 08:03
Last Modified: 22 May 2019 08:03
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32043

Actions (login required)

View Item View Item