Studi komparasi tentang perjanjian dua pihak dalam Hukum Positif dan 'Aqd

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Istiqomah, Nur (2011) Studi komparasi tentang perjanjian dua pihak dalam Hukum Positif dan 'Aqd. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Nur Istiqomah_C02207067.pdf

Download (3MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/32110

Abstract

Skripsi ini membahas mengenai perbandingan tentang perjanjian dua pihak dalam hukum positif dan 'aqd Penelitian ini juga bertujuan untuk menjawab pertanyaan dari rumusan masalah berikut: Bagaimana konsep perjanjian dua pihak dalam hukum positif dan konsep perjanjian dua pihak dalam hukum Islam? Bagaiman persamaan dan perbedaan tentang perjanjian dua pihak dalam hukum positif dan 'aqd? Data penelitian ini dihimpun melalui bacaan dan kajian teks melalui dokumen baik berupa buku, maupun artikel yang selanjutnya dianalisa dengan metode analisis deskriptif dan bentuk penelitiannya adalah penelitian kepustakaan (bihliogrephy research), selanjutnya kesimpulan diambil melalui pola berfikir deduktif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa perjanjian dua pihak dalam hukum positif pada hakekatnya adalah hubungan hukum mengenai harta benda antara satu pihak dengan pihak yang lainnya dengan kata sepakat diantara keduanya yang memberikan kekuatan hak pada suatu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pihak lain untuk menunaikan prestasi. Hal ini secara substantif tidak berbeda dengan makna 'aqd (perjanjian dua pihak dalam hukum Islam), hanya kalimat syara' pada makna 'aqd tidak tercantum pada makna perjanjian dalam hukum positif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengertian perjanjian dua pihak dalam hukum positif tidak berbeda dengan pengertian 'aqdkarena terdapat unsur perjanjian dengan kesepakatan yang berakhir dengan menimbulkan hak dan kewajiban diantara keduanya, perbedaannya hanyalah terbatasi oleh "sesuai dengan syara'". Sedangkan secara garis besar rukun dan syarat teori 'aqd dengan syarat sah perjanjian dalam hukum positif (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) adalah sama, namun perbedaannya hanya ada pada teori rukun 'aqd menjadi syarat sahnya perjanjian dalam hukum positif. Saran dari penulis adalah dalam melakukan suatu kegiatan perekonomian, konsumen sebaiknya lebib dahulu meneliti, memahami serta mempelajari lebih cermat ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian sebelum memberikan persetujuan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Istiqomah, Nur--UNSPECIFIED
Subjects: Dagang > Perjanjian Dagang
Keywords: Perjanjian dua pihak; Hukum Positif; Hukum 'Aqd
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 11 Jun 2019 07:35
Last Modified: 11 Jun 2019 07:35
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32110

Actions (login required)

View Item View Item