Tinjauan hukum Islam terhadap praktek Jasa Cuci Mobil di Kawasan Wisata Pemandian Air Panas Pacet Kabupaten Mojokerto

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Anam, M. Saiful (2011) Tinjauan hukum Islam terhadap praktek Jasa Cuci Mobil di Kawasan Wisata Pemandian Air Panas Pacet Kabupaten Mojokerto. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
M. Saiful Anam_C02206135.pdf

Download (4MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/32142

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan: bagaimana praktek jasa cuci mobil wisatawan di Kawasan Wisata Pemandian Air Panas Pacet Kabupaten Mojokerto dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek jasa cuci mobil di Kawasan Wisata Pemandian Air Panas Pacet Kabupaten Mojokerto? Data dihimpun melalui teknik observasi dan intcrvicw (wawancara) dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif-analisis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktek pengupahan jasa cuci mobil ini jika dilihat dari bentuk jasanya yaitu jasa cuci mobil tidak ada larangan dalam hukum Islam, namun jika dilihat dari akadnya menurut teori ijirah tidak syah karena ada salah syarat syah dari ijirah yang tidak terpenuhi yaitu para pihak yang melakukan akad harus atas kemauan sendiri dengan penuh kerelaan, sehingga menyebabkan akad ijirah menjadi rusak/fasid Dan menurut jumhur ulama 'jika jika akad ijirah tidak syah atau fasid maka dalam hal ini pemilik mobil tidak wajib membayar ongkos cuci mobil yang ditetapkan oleh tukang cuci mobil. Kalaupun membayar itu tergantung pemiliknya bersedia membayar berapa. Sedangkan menurut ulama' Mutaakhirin memperbolehkannya karena sudah menjadi adat/tradisi cara cuci mobil di kawasan tersebut dan sudah dikenal umum oleh wisatawan dan ujrah harus tetap diberikan karena ada kaidah fiqih yang menyatakan bila akad tidak syah bisa diberlakukan ujrah misli, yaitu upah yang sepadan sesuai harga pasaran dan basil cucian, karena bagaimanapun juga para tukang cuci tersebut sudah mengeluarkan tenaganya untuk mencuci mobil dan kualitas cucian yang dihasilkan juga cukup bersih. Dengan upah 10.000 rupiah dan hasil cucian yang bersih maka harga tersebut sudah memenuhi ketentuan. Sejalan dengan kesimpulan di atas maka kepada para tukang cuci mobil disarankan: pcrtama, hendaknya parat ukang cuci mobil tersebut memberi tawaran terlebih dahulu kepada para pemilik mobil yang parkir dikawasan ini untuk mencuci mobilnya. kedua hendaknya para pencuci mobil memasang plakat di sekitar area parkir mengenai aturan parkir di kawasan ini, sehingga tidak ada perselisihan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Anam, M. Saiful--UNSPECIFIED
Subjects: Pemasaran
Keywords: Jasa Cuci Mobil; Wisata; Pemandian Air Panas
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 13 Jun 2019 03:08
Last Modified: 13 Jun 2019 03:08
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32142

Actions (login required)

View Item View Item