Tinjauan hukum Islam terhadap Jual Beli Steroid di Dunia Binaraga dan Fitness

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Kartikasari, Lilis (2011) Tinjauan hukum Islam terhadap Jual Beli Steroid di Dunia Binaraga dan Fitness. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Lilis Kartikasari_C02207061.pdf

Download (4MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/32219

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian perpustakaan. Dalam penulisan ini ada tiga pokok yang dibahas yaitu pertama, bagaimana praktek jual beli steroid di dunia binaraga dan fitness, kedua apa manfaat dan mudarat dari penggunaan steroid, ketiga bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual bell steroid di dunia binaraga dan fitness. Penelitian ini dihimpun melalui studi pustaka (bibliography research), pembacaan dan kajian teks (teks reading), serta wawancara atau interview kepada pihak pengguna steroid dan ahli kesehatan, dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif analisis yakni dengan cara menyusun dan menguraikan serta menjelaskan data yang terkumpul dalam bentuk kalimat verbal sehingga memperoleh gambaran yang jelas tentang permasalahan yang akan dibahas. Data dalam penelitian ini dapat menyimpulkan bahwa; pcrtama, praktek jual beli yang ada di dunia binaraga dan fitness dilakukan dengan cara memesan terlebih ahulu kepada pihak atletik atau pihak instruktur yang telah berhasil dalam menggtunakan steroid sehingga dapat memperkekar badan dan ototnya. Kedua, manfaat yang didapat dalam menggunakan steroid yaitu dapat merangsang untuk meningkat kan metabolisme hormonal tubuh manusia sehingga menjadi lebih kuat, meskipun memiliki kegunaan medis, seperti mengatasi pubertas yang tertunda, impotensi, namun apabila steroid disalahgunakan dan dikonsumsi jangka panjang dapat menimbulkan dampak yang buruk bagi kesehatan. Bagi pria, penyalahgunaan steroid dapat mengakibatkan berkurangnya produk sperma, penyusutan alat kelamin, impotensi, dan pembesaran payudara. Bagi wanita dapat menyebabkan bertambahnya karakter maskulin seperti pembesaran suara dan pertumbuhan rambut yang berlebihan, selain itu dampak jangka panjang yang akan terjadi dapat menyebabkan diabetes, kanker dan lain sebagainya. Ketiga, dalam jual beli steroid ini diperbolehkan dalam Islam yaitu dimana pembeli memesan terlebih dahulu steroid yang akan digunakan kepada pihak binaraga kemudian membayamya, ketika barang yang dipesan tersebut telah ada maka barang tersebut diserahkan dengan tidak ada cacat dan telah diperiksa sesuai dengan barang yang dipesan, maka jual beli ini masuk dalam kategori jual beli salam. Sejalan dengan kesimpulan tersebut, maka diharapkan bagi para pembuat. Undang-undang, dalam merumuskan peraturan pembuatan obat-obatan haruslah lebih memperhatikan kemaslahatan bagi orang banyak, agar tidak menimbulkan berbagai macam penafsiran yang nantinya bisa dimanfaat kan oleh pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Bagi pengguna obat bisa memperhatikan resiko yang akan terjadi nantinya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Kartikasari, Lilis--UNSPECIFIED
Subjects: Olah Raga > Binaraga
Jual Beli
Keywords: Jual Beli; Steroid; Binaraga; Fitness
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 19 Jun 2019 08:41
Last Modified: 19 Jun 2019 08:41
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32219

Actions (login required)

View Item View Item