Analisis Fatwa DSN MUI No 43 Tahun 2004 terhadap denda dalam sistem Lelang Barang Jaminan di BPRS Jabal Nur Tebuireng Cabang Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Dewi, Rahma (2019) Analisis Fatwa DSN MUI No 43 Tahun 2004 terhadap denda dalam sistem Lelang Barang Jaminan di BPRS Jabal Nur Tebuireng Cabang Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Rahma Dewi_C92215179.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil dari penelitian lapangan tentang “Analisis Fatwa DSN MUI No 43 Tahun 2014 Terhadap Denda Dalam Sistem Lelang Barang Jaminan Di BPRS Jabal Nur Tebuireng Cabang Surabaya”. Untuk menjawab rumusan masalah bagaimana prosedur denda dalam sistem lelang barang jaminan di BPRS Jabal Nur Tebuireng Cabang Surabaya? Bagaimana analisis fatwa DSN-MUI No 43 Tahun 2014 tentang ganti rugi atau denda (ta‘wīḍ) terhadap denda dalam sistem lelang barang jaminan di BPRS Jabal Nur Tebuireng Cabang Surabaya? Penelitian ini termasuk dalam penelitian lapangan dengan mengunakan teknik pengumpulan data, diantaranya dokumentasi, wawancara dan observasi. Analisis yang digunakan yaitu analisis deduktif dengan metode berpikir menerapkan hal-hal umum dengan menghubungkan bagian yang khusus. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: Pertama, Prosedur denda di BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya dilakukan pada awalnya nasabah melakukan pinjaman dan melakukan angsuran pembayaran sampai tiga kali saja dan sisa angsuran tersebut selama 9 bulan nasabah tidak melunasi serta di beritenggang waktu 6 bulan nasabah tetap tidak membayar dan akhirnya barang jaminan dilelangkan hasil dari penjualan dikenakan denda 0.25 % dan biaya administrasi akibat nasabah cedera janji dan merugikan pihak bank. Kedua, analisis fatwa DSN-MUI No 43 Tahun 2014 tentang ganti rugi atau denda (ta‘wīḍ) terhadap denda dalam sistem lelang barang jaminan di BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya sudah sesuai karena dalam perjanjian sudah dijelaskan dan ada ijab Kabul antara kedua belah pihak bank dan nasabah serta sesuai dalam fatwa DSN MUI bahwa menunda-nunda pembayaran yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi nasabah. Muqtariḍ diharapkan setiap melakukan perjanjian haruslah mengingat pada saat akad yang telah disetujui. Serta yang perlu diperhatikan mengenai hak dan kewajiban muqtariḍ dan resiko jika tidak bisa membayar hutang karena cidera janji. Muqrid yang awalnya memberikan pertolongan kepada muqtariḍ agar dapat membayar hutang atau bermuamalah dengan baik yang sesuai dengan prosedur akad yang telah disepakati antara muqrid dan muqtariḍ.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Dewi, Rahmarahma.dew97@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Fatwa
Jual Beli
Keywords: Fatwa DSN MUI; denda; sistem Lelang; Barang Jaminan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Dewi Rahma
Date Deposited: 02 Jul 2019 03:49
Last Modified: 02 Jul 2019 03:49
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32373

Actions (login required)

View Item View Item