Tinjaun hukum Islam terhadap klausula syarat pada transaksi jual beli hp Vivo antara toko MKN Cell dengan PT Madura Unggul Bijaksana

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Marfilani, Puput Rosyidah (2019) Tinjaun hukum Islam terhadap klausula syarat pada transaksi jual beli hp Vivo antara toko MKN Cell dengan PT Madura Unggul Bijaksana. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Puput Rosyidah Marfilani_C92215178.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul tinjauan hukum Islam terhadap klausula syarat pada transaksi jual beli HP VIVO antara Toko MKN Cell dengan PT Madura Unggul Bijaksana merupakan hasil dari penelitian lapangan (field research) yang digunakan untuk menjawab pertanyaan, bagaimana mekanisme klausula syarat pada transaksi jual beli HP VIVO antara Toko MKN Cell dengan PT Madura Unggul Bijaksana, serta bagaimana hukum Islam terhadap klausula syarat pada transaksi jual beli HP VIVO antara Toko MKN Cell dengan PT Madura Unggul Bijaksana. Interview dan observasi merupakan metode yang digunakan untuk menghimpun data penelitian ini, yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif dengan menggunakan pola pikir deduktif yaitu teknik analisa yang menggambarkan data sebenarnya, dalam hal ini tentang klausula syarat pada transaksi jual beli HP VIVO antara Toko MKN Cell dengan VIVO PT Madura Unggul Bijaksana kemudian dianalisa dengan menggunakan hukum Islam yaitu teori jual beli. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan, bahwa mekanisme klausula syarat pada transaksi jual beli HP VIVO antara Toko MKN Cell dengan PT Madura Unggul Bijaksana diawali dengan perjanjian kerjasama yang memuat dua belas Pasal, yang salah satu isinya menyatakan bahwa jual beli HP VIVO untuk demo live tidak boleh diperjualbelikan, dan jual beli HP VIVO non demo live tidak boleh dijual secara grosir dan harus menjual dengan harga SRP ( Standard Regional Price). Transaksi dalam jual beli tersebut dilakukan melalui media sosial yaitu WhatsApp. Transaksi tersebut, mengandung kegunaan serta telah disepakati kedua belah pihak, sehingga tidak ditemukannya adanya penyimpangan dalam hukum Islam. Menurut Ibnu al-Qasim jual beli seperti ini diperbolehkan asalkan dalam masa yang singkat. Sesuai dengan syarat tersebut pelarangan menjual HP VIVO demo live tidak untuk masa yang selamanya. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka hendaknya PT Madura Unggul Bijaksana menentukan waktu yang jelas dalam perjanjian kerjasama yang dibuat agar jelas dan tidak terjadi kesalahfahaman.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Marfilani, Puput Rosyidahpuputrosyidah04@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Ekonomi Islam
Jual Beli
Keywords: Klausula syarat; transaksi jual beli; hp Vivo
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Marfilani Puput Rosyidah
Date Deposited: 04 Jul 2019 03:25
Last Modified: 04 Jul 2019 03:25
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32428

Actions (login required)

View Item View Item