Penggunaan Zat Pewarna Tekstil pada produksi makanan di Home Industry Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang: studi analisis menurut hukum Islam dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Af'idah, Ika Nur (2010) Penggunaan Zat Pewarna Tekstil pada produksi makanan di Home Industry Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang: studi analisis menurut hukum Islam dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Ika Nur Af'idah_C02205068.pdf

Download (3MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/32451

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana penggunaan dan akibat penggunaan zat pewama tekstil pada produksi makanan home industry di Jombang, Bagaimana analisis menurut hukum Islam dan Bagaimana analisis menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terhadap penggunaan zat pewama tekstil pada makanan tersebut? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif verifikatif, yaitu suatu metode yang memberikan gambaran dan memberikan penilaian terhadap suatu fenomena dari suatu keadaan yakni tentang penggunaan zat pewama tekstil pada Home Industry di Desa Bapang Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang. Kemudian dalam menjelaskannya menggunakan pola pikir logika induktif, yaitu dengan melihat fakta dan data hasil penelitian tersebut selanjutnya dianalisis dengan hukum Islam yang bersifat khusus dan diakhiri dengan kesimpulan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa produksi dengan menggunaan zat pewama tekstil merupakan hal yang tidak boleh dilakukan, ini dikarenakan hal tersebut dapat berbahaya bagi tubuh manusia, karena apabila zat pewarna tersebut terns menerus menumpuk di dalam tubuh manusia, maka dapat menyebabkan penyakit kangker, gagal ginjal dan lain sebagainya. Menurut Pasal 21, ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, menyatakan bahwa setiap produsen yang memproduksi pangan harus memperhatikan keamanan makanan dan minurnan yang di hasilkan. Karena produksi yang bertentangan dengan beberapa peraturan pemerintah dan hukum positif Indonesia diantaranya, KUHP, Undang-undang No. 10 Tahun 1961 tentang barang, Undang-undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, Ordonansi tentang barang berbahaya, stb. 1949 Nomor 337 yang mana penggunaan zat pewarna tekstil pada makanan akan merugikan pihak konsumen. Pendapat tokoh Agama bahwa berproduksi itu diperbolehkan atau di halal kan, selama produksi tersebut tidak merugikan terhadap orang lain, karena jika merugikan maka hukumnya haram. Sejalan dengan kesimpulan di atas, diharapkan kepada pihak-pihak yang biasa melakukan produksi dengan menggunakan zat pewama tekstil mau mengganti dengan pewama alami, agar tidak terjadi suatu yang tidak diinginkan suatu saat nanti.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Af'idah, Ika Nur--UNSPECIFIED
Subjects: Wirausaha
Konsumen
Keywords: Zat Pewarna Tekstil; produksi makanan; Home Industry; Perlindungan Konsumen
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 05 Jul 2019 04:07
Last Modified: 05 Jul 2019 04:07
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32451

Actions (login required)

View Item View Item