Analisis hukum Islam terhadap pinjaman modal di Fintech Investree Peer To Peer Lending di Indonesia

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Muawanah, Nisaul (2019) Analisis hukum Islam terhadap pinjaman modal di Fintech Investree Peer To Peer Lending di Indonesia. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Nisaul Muawanah_C02215054.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil dari penelitian lapangan dan kajian pustaka tentang “Analisis Hukum Islam Terhadap Pinjaman Modal di Fintech Investree Peer to Peer Lending di Indonesia”, dengan tujuan untuk menjawab permasalahan tentang : Bagaimana prosedur pinjaman modal di fintech investree peer to peer lending di Indonesia?, Bagaimana analisis hukum Islam terhadap prosedur pinjam modal di fintech investree peerto peer lending di Indonesia? Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik observasi dan wawancara (interview), selanjutnya data disusun dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian terhadap Waka>lah bi al-ujrah Fintech Investree Peer to Peer Lending menyimpulkan beberapa hal yaitu : pertama, prosedur dan akad pada Investree dengan fatwa tentang pelaksanaan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah secara substansi sudah sesuai, Mekanisme dan akad yang ada pada produk pembiayaan tagihan atau invoice financing syariah menggunakan akad waka>lah bi al-ujrah antara Investree (penyelenggara) dengan investor (pemberi pembiayaan), sedangkan akad qard}h muncul pada saat supllier (penerima pembiayaan) menunjukkan invoice (bukti tagihan) pada Investree (penyelenggara). Prosedur dan akad antara Investree (penyelenggara) dengan seller (penerima pembiayaan) timbul akad mura>bahah yang termasuk dalam akad jual beli barang ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati. Kedua, jika ditinjau dari segi hukum Islam maka pelaksanaan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah pada PT. Investree dengan fatwa terdapat kesesuaian terkait subjek hukum. Hal tersebut dapat dilihat bahwa subjek hukum merupakan orang atau badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Investree sebagai Penyelenggara layanan pembiayaan serta Pemberi Pembiayaan (lender) maupun Penerima Pembiayaan (borrower) yang terlibat dalam melakukan kegiatan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah. Sejalan dengan kesimpulan yang di atas, maka kepada pihak-pihak yang terkait dengan Investree, disarankan : pertama, investor harus lebih teliti dalam hal untuk memilih perusahaan yang sepenuhnya menerapkan prinsip syariah. Kedua, Pihak investree seharusnya membuat keputusan secara jelas dan rinci tentang peraturan-peraturan mengenai efek syariah Waka>lah bi al-ujrah serta prosedur yang di gunakan dengan lembaga keuangan yang terkait harus lebih jelas.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Muawanah, Nisaulnisaulrends123@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Ekonomi
Hukum Islam
Hukum Islam > Utang Piutang
Keywords: Pinjaman Modal; Fintech; Investree; Peer To Peer Lending
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Muawanah Nisaul
Date Deposited: 22 Jul 2019 07:45
Last Modified: 22 Jul 2019 07:45
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32507

Actions (login required)

View Item View Item