TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP LARANGAN PERKAWINAN JILU DI DESA DELING KECAMATAN SEKAR KABUPATEN BOJONEGORO

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Angga Prawira, Mukhammad Wahyu (2015) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP LARANGAN PERKAWINAN JILU DI DESA DELING KECAMATAN SEKAR KABUPATEN BOJONEGORO. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (262kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (697kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (696kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (449kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (395kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (267kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (240kB) | Preview

Abstract

Hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan: Apa yang melatar belakangi larangan kawin dari anak JILU di Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro? Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap larangan kawin dari anak JILU di Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro? Untuk menjawab permasalahan di atas maka data penelitian diperoleh melalui wawancara dan observasi. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode deskriptif analitis, yang menggambarkan fenomena atau keadaan yang mengenai adat larangan perkawinan JILU, setelah data terkumpul langkah selanjutnya yaitu meninjau data dengan ketentuan hukum Islam baik Al-Quran dan Hadis untuk menilai fakta di lapangan menggunakan pola pikir Induktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik larangan perkawinan JILU merupakan perkawinan yang dilakukan antara anak nomer satu dari pihak laki-laki dengan anak nomer tiga dari pihak perempuan begitu sebaliknya antara anak nomer satu dari pihak perempuan dengan anak nomer tiga dari pihak laki-laki. Praktik perkawinan JILU ini tidak boleh dilakukan menurut adat larangan perkawinan JILU, namun menurut hukum Islam boleh dilakukan. Larangan perkawinan JILU di Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro adalah salah satu adat yang tidak ada pada hukum Islam. Larangan perkawinan dalam Islam terdapat pada ayat 23-24 surat An-Nisa’. Perkawinan merupakan suatu Ibadah, yang menentukan sah tidaknya suatu ibadah adalah terlaksananya rukun dan syarat perkwinan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam. Kepada tokoh agama hendaknya memberikan penjelasan kepada masyarakat secara bertahap tentang perkawinan, dan adat larangan perkawinan JILU boleh dilakukan dan tidak berakibat buruk dari perkawinan JILU. Semua kejadian baik dan buruk hanya dari Allah bukan dari pelanggaran adat larangan perkawinan JILU.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Sumarkan
Creators:
CreatorsEmailNIM
Angga Prawira, Mukhammad WahyuUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Perkawinan
Keywords: Hukum Islam; Larangan Perkawinan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam
Depositing User: Mr. Suprapto Suprapto
Date Deposited: 14 Jan 2016 03:18
Last Modified: 18 Jan 2016 12:38
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/3254

Actions (login required)

View Item View Item