Analisis Yuridis terhadap pelaksanaan pencatatan perkawinan oleh Penyuluh Agama Islam di KUA Kecamatan Gayungan Kota Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Agung, Akhmad (2019) Analisis Yuridis terhadap pelaksanaan pencatatan perkawinan oleh Penyuluh Agama Islam di KUA Kecamatan Gayungan Kota Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Akhmad Agung_C91215097.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan penelitian lapangan dengan judul “Analisis Yuridis Terhadap Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan oleh Penyuluh Agama Islam di KUA Kecamatan Gayungan Kota Surabaya”. Penelitian ini menjawab rumusan masalah bagaimana pelaksanaan pencatatan perkawinan oleh penyuluh di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gayungan Kota Surabaya dan bagaimana analisis yuridis terhadap pelaksanaan pencatatan perkawinan oleh penyuluh di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gayungan Kota Surabaya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang mengambil lokasi di KUA Kecamatan Gayungan Kota Surabaya. Dalam pengumpulan data, penelitian ini menggunakan teknik wawancara, yaitu dengan kepala, penyuluh, dan penghulu KUA Kecamatan Gayungan. Langkah selanjutnya menganalisis dengan metode deskriptif analisis, yaitu memaparkan dan menjelaskan data-data yang berkaitan dengan pencatatan perkawinan kemudian ditarik pada sebuah data dan fakta mengenai pencatatan perkawinan yang terjadi di KUA Kecamatan Gayungan. Setelah itu penulis melakukan analisis menggunakan pola pikir deduktif yaitu diawali dengan menganalisis pencatatan perkawinan secara umum, kemudian melakukan analisis yuridis terhadap pencatatan perkawinan oleh penyuluh di KUA Kecamatan Gayungan Kota Surabaya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah menunjukkan bahwa penyuluh bukan merupakan pejabat yang berwenang melaksanakan fungsi pengawasan dan pencatatan perkawinan. Pada dasarnya pejabat yang berwenang melaksanakan perkawinan adalah Pegawai Pencatat Nikah (PPN). PPN dapat mewakilkan tugasnya kepada penghulu dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N). Pelaksanaan pernikahan di hadapan penyuluh menyebabkan 2 (dua) akibat yang sudah dijelaskan di dalam peraturan perundang-undangan yaitu pernikahannya dapat dimintakan pembatalan perkawinan dan perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Namun, perlu diketahui di KUA Kecamatan Gayungan, penandatanganan dan penerbitan buku nikah tetap dilaksanakan oleh PPN yang ada di KUA Kecamatan Gayungan. Maka menurut penulis, perkawinan yang dilaksanakan di KUA Gayungan mempunyai kekuatan hukum dan tidak berpotensi untuk dimintakan pembatalan perkawinan oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas, dan jaksa. Hal itu karena secara administratif penandatanganan dan penerbitan buku nikah tetap dilaksanakan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Penulis berharap selanjutnya agar Kementerian Agama menambah jumlah tenaga penghulu yang ada di masing-masing KUA Kecamatan, karena tidak menutup kemungkinan kasus yang terjadi di KUA Kecamatan Gayungan juga terjadi di KUA lain di seluruh Indonesia. Dengan ditambahkannya tenaga penghulu diharapkan dapat menanggulangi banyaknya pendaftaran perkawinan, sehingga pencatatan perkawinan tidak dilaksanakan oleh pejabat yang tidak berwenang.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Agung, Akhmadahmadagung248@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Keluarga > Keluarga Islam
Perkawinan
Keywords: Analisis Yuridis; Percatatan Perkawinan; Penyuluhan Agama Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Agung Akhmad
Date Deposited: 24 Jul 2019 07:45
Last Modified: 24 Jul 2019 07:45
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32621

Actions (login required)

View Item View Item