Tinjauan konsep Sariqah dan PERMA no. 2 Tahun 2012 terhadap Putusan PN Gresik Nomor 416/Pid.B/2017/PN.Gsk tentang Pencurian

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Majid, Epriam (2019) Tinjauan konsep Sariqah dan PERMA no. 2 Tahun 2012 terhadap Putusan PN Gresik Nomor 416/Pid.B/2017/PN.Gsk tentang Pencurian. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Epriam Majid_C93215055.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “ Tinjauan Konsep Sariqah dan PERMA No 2 Tahun 2012 Terhadap Putusan Nomor 416/Pid.B/2017/PN.Gsk. Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan Bagaimana Penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP Terhadap Putusan Nomor 416/Pid.B/2017/PN Gsk dan Bagaimana Tinjauan Konsep Sariqah Terhadap Tindak Pidana Pencurian dalam Putusan Nomor 416/Pid.B/2017/PN Gsk. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan dengan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan berasal dari putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 416/Pid.B/2017/PN.Gsk sebagai data primer dan data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, pendapat ahli hukum, serta beberapa karya tulis yang berkenaan dengan tindak pidana pencurian yang kemudian dianalisi dengan teknik analisis deskriptif dengan pola fikir deduktif untuk memperoleh analisis khusus dalam hukum pidana Islam. Bahan penelitian yang digunakan oleh penulis berkaitan dengan penyesuaian batasan tindak pidana ringan di dalam KUHP. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim pengadilan Negeri Gresik Nomor 416/Pid.B/2017/PN.Gsk, dengan tidak diterapkannya PERMA Nomor 2 Tahun 2012 yang menjelaskan bahwa pencurian yang nilainya di bawah Rp.2.500.000 maka masuk dalam pasal 364 tentang pencurian ringan. Sedangkan, pencurian yang dilakukan oleh terdakwa nilainya dibawah Rp.2.500.000 yaitu Rp.2.000.000. maka pasal yang dikenakan terhadap terdakwa adalah pasal 364 KUHP dengan ancaman paling lama tiga bulan dan denda paling banyak dua ribu lima ratus rupiah. Tetapi hakim menjatuhkan hukuman menggunakan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan hukuman penjara selama enam bulan dan membebankan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah. Dalam hukum Islam, pencurian yang tidak mencapai batas nishab tidak dapat dikenakan hukuman had melainkan dapat dikenakan hukuman ta’zir. Sejalan dengan kesimpulan diatas, diharapkan untuk kasus yang nilai barang curiannya di bawah Rp.2.500.000 agar para penegak hukum untuk lebih menerapkan PERMA No 2 Tahun 2012, baik dari tingkat penyidikan maupun pemeriksaan di Pengadilan. Lembaga Mahkamah Agung seharusnya lebih banyak sosialisasi agar para penegak hukum lebih yakin untuk menggunakan PERMA No 2 Tahun 2012 ini. Demi kepastian hukum para instansi terkait harus melaksanakan Nota Kesepakatan Bersama dan membuat peraturan di masing-masing instansi agar pelaksanaan dari PERMA ini dapat tercapai.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Majid, Epriamefrianmajid62@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum > Hukum Pidana
Hukum > Hukum Pidana Islam
Hukum Islam > Pencurian
Keywords: Konsep Sariqah; Pencurian
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Majid Epriam
Date Deposited: 23 Jul 2019 01:59
Last Modified: 23 Jul 2019 01:59
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32626

Actions (login required)

View Item View Item