Analisis hukum pidan Islam terhadap penjualan obat G secara bebas di wilayah Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Hakiki, Nurul (2019) Analisis hukum pidan Islam terhadap penjualan obat G secara bebas di wilayah Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Nurul Hakiki_C03215029.pdf

Download (9MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang dilaksanakan di Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota yang berjudul “Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Penjualan Obat G Secara Bebas di Wilayah Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang deskripsi penjualan obat G secara bebas di wilayah Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota, dan analisis hukum pidana islam terhadap penjualan obat G secara bebas diwilayah Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota. Data penelitian ini didapatkan dari wawancara kepada beberapa orang yang mengetahui dan memiliki informasi pokok, yaitu anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota. Selanjutnya dilakukan analisis dengan teori hukum Islam. Sehingga dapat ditarik kesimpulan sanksi terhadap penjual obat daftar G secara bebas sudah benar apa salah menurut aspek ketentuan hukum Islam yang berlaku dan hal ini dianalisi menggunakan teknik deskriptif analisis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa : Pertama, sanksi terhadap pemilik apotek dalam melakukan pengedaran obat berbahaya (obat G) secara bebas tanpa disertai resep dokter telah melanggar Pasal 196 UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan telah memenuhi segala unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal tersebut, sehingga pelaku dapat dijatuhi pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), sedangkan dari toko obat tersebut jelas-jelas telah melanggar pasal 198 UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sehingga pelaku dapat dijatuhi pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) . Kedua, dalam hukum Islam dilihat Dari beberapa fakta dan alasan dari pelaku peredaran obat daftar G dapat diberikan sanksi ta’zīr. Hukuman ta’zir yang diberikan dapat berupa hukuman penjara dan denda. Hal ini sesuai dengan sanksi ta’zir yaitu preventif, reprensif, kuratif dan edukatif . Karena tanpa adanya kondisi yang darurat, maka sesuatu yang haram atau dilarang tetap menjadi sesuatu yang diharamkan, serta efek yang ditimbulkan oleh obat-obatan keras lebih berbahaya dibandingkan khamr. Oleh karena itu, obat-obatan keras tersebut dilarang diedarkan secara bebas. Berkaitan dengan kesimpulan diatas, disarankan sebagai berikut: Pertama, penerapan sanksi terhadap penjualan obat G secara bebas hendaknya lebih diperberat agar timbul rasa penyesalan dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Kedua : Pemerintah harus lebih ketat dalam keluarmasuknya obat-obatan. Hal ini harus didukung dengan adanya kerjasama antara pemerintah dengan distributor, rumah sakit, organisasi profesi, tenaga medis, apotek, toko obat, konsumen, dan masyarakat agar peluang seseorang dalam mengedarkan obat daftar G secara bebas semakin sedikit.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Hakiki, Nurulnurulhakikif@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Keywords: Penjualan obat; obat G
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Hakiki Nurul
Date Deposited: 23 Jul 2019 08:14
Last Modified: 23 Jul 2019 08:14
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32706

Actions (login required)

View Item View Item