Praktik pencurian energi listrik di Desa Gununganyar Kecamatan Soko Kabupaten Tuban perspektif Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Fatwa MUI nomor 17 tahun 2016 tentang pencurian energi listrik

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Riyah, Barokatun Nuris Syah (2019) Praktik pencurian energi listrik di Desa Gununganyar Kecamatan Soko Kabupaten Tuban perspektif Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Fatwa MUI nomor 17 tahun 2016 tentang pencurian energi listrik. Undergraduate thesis, Universitas Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Barokatun Nuris Syah Riyah_C86215011.pdf

Download (894kB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “Praktik Pencurian Energi Listrik di Desa Gununganyar Kecamatan Soko Kabupaten Tuban Perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 dan Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pencurian Energi Listrik” Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan : Bagaimana praktik pencurian energi listrik di Desa Gununganyar Kecamatan Soko Kabupaten Tuban dan Bagaimana analisis Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 dan Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pencurian Energi Listrik di Desa Gununganyar Kecamatan Soko Kabupaten Tuban. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa dokumentasi, observasi dan wawancara (interview). Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pola pikir deduktif yang disusun secara sistematis, sehingga menjadi data yang konkrit mengenai praktik pencurian energi listrik di Desa Gununganyar Kecamatan Soko Kabupaten Tuban. Penelitian ini menemukan bahwa praktik pencurian energi listrik dilakukan dengan 2 modus. Pertama, mengganti MCB 2A dengan MCB yang ukuran 4A sehingga daya yang digunakan lebih tinggi dari yang seharusnya. Kedua, dilakukan dengan cara merekayasa kWh meter. Modus ini dilakukan dengan menurunkan kawat jumper antara terminal 1 dan 3 yang membuat fungsi kWh meter menjadi lebih lambat dari fungsi kWh meter pada umumnya sehingga pemakaian listrik yang tercatat di meteran menjadi lebih sedikit dibanding dengan pemakaian normal. Berdasarkan analisis Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 dan Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2016 pada praktik pemanfaatan listrik di Desa Gununganyar Kecamatan Soko Kabupaten Tuban adalah termasuk pencurian listrik. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 pelaku pencurian energi listrik tersebut diancam dengan pasal 51 Ayat (3) yaitu diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak lima miliar lima ratus juta rupiah. Sedangkan dalam fatwa MUI perbuatan pelaku yang mengakali MCB dan kWh meteran tersebut dihukumi haram. Sejalan dengan hal tersebut, penulis menyarankan Perlu adanya kesadaran dari masing-masing pelaku pencurian energi listrik yang dilakukan didesa Gununganyar agar tidak ada pihak yang dirugikan dari praktik pencurian energi listrik tersebut dan Perlu adanya laporan dari warga sekitar supaya pihak yang berwajib bisa menangani dan memproses kasus ini dengan lancar.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Riyah, Barokatun Nuris Syahnurissyah26@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Kriminologi
Perbandingan Madzhab
Keywords: Listrik; Pencurian Energi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Syahriyah Barokatun Nuris
Date Deposited: 25 Jul 2019 04:59
Last Modified: 25 Jul 2019 04:59
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/32756

Actions (login required)

View Item View Item