KEABSAHAN METODE RU’YAH QABL AL - GHURUB SEBAGAI PENENTU AWAL BULAN HIJRIYAH PERSPEKTIF ELITE NAHDLATUL ULAMA DAN MUHAMMADIYAH JAWA TIMUR

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Yuniarto, M. Afif (2015) KEABSAHAN METODE RU’YAH QABL AL - GHURUB SEBAGAI PENENTU AWAL BULAN HIJRIYAH PERSPEKTIF ELITE NAHDLATUL ULAMA DAN MUHAMMADIYAH JAWA TIMUR. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (145kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Absrak.pdf

Download (143kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (783kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (398kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (621kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (481kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (494kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (219kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (246kB) | Preview

Abstract

Hasil penelitian lapangan (field research). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) bagaimana konsep metode ru’yah qabl al-ghurub dalam menentukan awal bulan Hijriyah? dan, 2) bagaimana pandangan elite Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Jawa Timur tentang keabsahan metode ru’yah qabl al-ghurub? Data Penelitian dikumpulkan melalui wawancara dengan subjek penelitian dan studi pustaka yang selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif dengan pola pikir induktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa metode ru’yah qabl al - ghurub (RQG) merupakan metode penentuan awal bulan Hijriyah yang digagas oleh Agus Mustofa dengan cara melakukan rukyat hilal setelah terjadi ijtimak sebelum Matahari terbenam dengan menggunakan teknik astrofotografi untuk selanjutnya dilakukan pengolahan citra gambar menggunakan software sehingga didapatkan gambar yang diasumsikan sebagai gambar hilal pasca ijtimak. Menurut elite Nahdlatul Ulama Jawa Timur, metode RQG ini tidak sah digunakan sebagai penentuan awal bulan karena alasan: 1) waktu perukyatan dalam RQG menyalahi kebiasaan rukyat pada umumnya, 2) Terjadi ikhtilaf terhadap penggunaan alat astrofotografi dalam metode RQG, masuk kategori ru’yah bi al - ‘ain atau bukan, dan 3) Pembuktian hasil rukyat melalui pemrosesan citra gambar (taswir) serta laporan dari orang non Muslim menyalahi shariat. Sedangkan elite Muhammadiyah Jawa Timur terpecah menjadi dua pendapat. Pertama, RQG merupakan metode yang bisa dijadikan solusi jalan tengah untuk penentuan awal bulan Hijriyah dan kedua, RQG bukan merupakan metode penentu awal bulan melainkan hanya sarana untuk membuktikan kebenaran hisab hakiki wujud al-hilal. Perbedaan antara elite yang menerima dan menolak RQG ini disebabkan oleh perbedaan masing-masing elite dalam mendefinisikan hilal yang mu’tabar sebagai hilal penentu awal bulan. Elite yang menerima RQG mendefinisikan hilal penentu awal bulan sebagai hilal setelah ijtimak tanpa harus menunggu terbenam Matahari. Sedangkan elite yang menolak RQG mendefinisikan hilal penentu awal bulan adalah hilal yang muncul pada saat terbenam Matahari pada hari terjadinya ijtimak.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Abd. Salam
Creators:
CreatorsEmailNIM
Yuniarto, M. AfifUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Masyarakat Islam
Nahdlatul Ulama
Keywords: Metode; Perspektif
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mr. Suprapto Suprapto
Date Deposited: 14 Jan 2016 12:59
Last Modified: 18 Jan 2016 13:28
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/3286

Actions (login required)

View Item View Item