Tinjauan Fikih Siyasah Dusturiyah terhadap Pasal 24 C Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rofi, M. Nailur (2019) Tinjauan Fikih Siyasah Dusturiyah terhadap Pasal 24 C Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
M. Nailur Rofi_C95215086.pdf

Download (927kB)

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian hukum normatif yang berjudul "Tinjauan Fikih Siyasah Dusturiyah Terhadap Pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Final”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua persoalan hukum. Pertama, tentang pemaknaan bersifat final pada putusan Mahkamah Konstitusi. Kedua, tinjauan fikih Siyasah Dusturiyah terhadap pemaknaan bersifat final pada putusan Mahkamah Konstitusi. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ialah dengan melakukan penelitian hukum normatif, yakni dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisis data menggunakan pola deduktif, yakni memaparkan secara umum kajian fikih siyasah dan selanjutnya dipakai untuk menganalisis pemaknaan bersifat final pada putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian ini menjelaskan pertimbangan bersifat final pada putusan Mahkamah Konstitusi berarti tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan pencari keadilan. Pasca Perubahan Ketiga UUD 1945, dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, tidak terdapat klausul mengikat tentang sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang seharusnya bersanding dengan klausul final. Penyebutan klausul mengikat secara eksplisit dalam UUD 1945 yang posisinya merupakan puncak dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia, sangat penting demi kepastian hukum. Sedangkan, menurut tinjauan fikih siya<sah dustu<riyah, hal ini selaras dengan posisi Rasulullah Saw. sebagai penafsir tunggal dari Alquran serta menjadi tempat meminta pendapat dan penyelesaian dari persoalan umat waktu itu yang pendapatnya juga mengandung kekuatan yang final. Sejalan dengan kesimpulan di atas, sebaiknya kata “mengikat” dicantumkan secara eksplisit di dalam pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai bentuk kepastian hukum dari konstitusi.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rofi, M. Nailurmnr.battangan@gmail.comC95215086
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorRofi, M. Nailurmnr.battangan@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Fikih > Fikih Siyasah
Hukum > Hukum Tata Negara
Keywords: Mahkamah Konstitusi; Fikih Siyasah; putusan bersifat final.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Rofi M. Nailur
Date Deposited: 05 Aug 2019 03:23
Last Modified: 05 Aug 2019 03:23
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/33362

Actions (login required)

View Item View Item