Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik tambahan biaya di luar ongkos kirim pada layanan Titip Beli oleh "Pesan Antar Bangkalan"

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Azizah, Azizah (2019) Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik tambahan biaya di luar ongkos kirim pada layanan Titip Beli oleh "Pesan Antar Bangkalan". Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Azizah_C92214113.pdf

Download (3MB)

Abstract

Skripsi ini berjudul: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Tambahan Biaya di Luar Ongkos Kirim pada Layanan Titip Beli oleh “Pesan AntarBangkalan”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang, Pertama, bagaimana akad penentuan tambahan biaya di luar ongkos kirim pada layanan titip beli oleh Pesan Antar Bangkalan; Kedua, bagaimana praktik tambahan biaya di luar ongkos kirim pada layanan titip beli oleh Pesan Antar Bangkalan; dan yang Ketiga, bagaimana analisis Hukum Islam terhadap tambahan biaya di luar ongkos kirim pada layanan titip beli oleh Pesan Antar Bangkalan.Data penelitian diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya data tersebut dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pola pikir induktif, yakni dilakukan berdasarkan fakta-fakta mengenai tambahan biaya di luar ongkos kirim pada layanan titip beli oleh“Pesan Antar Bangkalan” yang ditemukan di lapangan, kemudian dikontruksikan menjadi hipotesa atau teori. Hasil penelitian menyebutkan bahwa tambahan biaya di luar ongkos kirim yaitu tambahan biaya yang ditanggung konsumen ketika menggunakan layanan “Pesan Antar Bangkalan” di luar ongkos kirim yang telah berlaku.Apabila konsumen titip untuk dibelikan barang atau makanan lebih dari satubungkus, maka nilai tambahan biaya yang dibayar adalah pembelianuntuk bungkus kedua, ketiga, dan seterusnya, kemudian dimasukkan kedalam total ongkos kirim yang dibayarkan. Sedangkan tambahan biaya lain berupaadanya biaya parkir di toko/warung yang berkisar seribu sampai dua ribu rupiah ketika kurir mendatangi lokasi pembelian tersebut. Secara Hukum Islam bahwa pelaksanaan wakalah diperbolehkan dengan upah. Terkaittambahan biaya untuk pembelian lebih dari satu jenis/bungkus dengan nilai seribu rupiah perbungkusnya, hal ini diperbolehkan karena telah menjadi bagian dari ongkos kirim, dan ongkos kirim telah menjadi keuntungan bagi Pesan Antar Bangkalan terlebih sebagai upah kepada kurir dan operator.Akan tetapi, terkait biaya parkir yang belum mendapat tempat informasi yang masif di media sosial Pesan Antar Bangkalan perlu menjadi perhatian. Sebab sebagaimana dalam salah satu asas akad, yaitu asas transparansi, disebutkan bahwa setiap akad dilakukan dengan pertanggungjawaban para pihak secara terbuka. Maka sekecil apapun biaya yang akan dikeluarkan oleh konsumen lebih utama untuk memberikan rincian terkait biaya apa saja yang akan dibayarkan oleh konsumen. Sehubungan dengan hasil kesimpulan di atas, sebagai penyedia layanan, alangkah baiknya untuk memberikan informasi lebih rinci kepada calon konsumennya ketika proses akad berlangsung, dan juga selama proses pembelian barang terutama terkait estimasi biaya yang harus dibayarkan oleh konsumen. Hal ini dapat dilakukan dengan sinergi antara operator dan kurir Pesan Antar dengan konsumen meski dengan alat komunikasi berupa WhatsApp.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Azizah, Azizahzizaramdani@gmail.comC92214113
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMukarram, Akh.digilib@uinsby.ac.id2023095601
Subjects: Hukum Islam > Jual Beli > Jual Beli
Keywords: Ongkos kim; titip bel;, perwakilan;
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Azizah Azizah
Date Deposited: 09 Aug 2019 02:39
Last Modified: 09 Aug 2019 02:39
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/33728

Actions (login required)

View Item View Item