Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Pelaku Tindakan Eutanasia Pasif

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Sa'diyah, Eva Farikhatus (2019) Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Pelaku Tindakan Eutanasia Pasif. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Eva Farikhatus Sa'diyah_C93215056.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “Tinjauan fiqh Jina>yah terhadap pelaku tindakan Eutanasia Pasif” ini merupakan penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana tinjauan hukum pidana terhadap pelaku tindakan eutanasia pasif? dan bagaimana tinjauan fiqh Jina>yah terhadap pelaku tindakan eutanasia pasif?
Penelitian ini mengkaji dan meneliti dengan metode kepustakaan (library research) data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik dokumentasi dan pustaka. Setelah semua data terkumpul, data diolah dan dianalisi dengan metode deskriptif analisis dan dengan pola pikir deduktif untuk memperoleh kesimpulan yang khusus dan dianalisis menurut fiqh Jinayah. Hasil penelitian menyatakan bahwa tindak pidana eutanasia pasif merupakan pencegahan atas penderitaan seseorang yang terjangkit suatu penyakit melalui penghentian medis. Dalam KUHP eutanasia pasif merupakan perbuatan yang dilarang, dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia pengaturan tentang eutanasia pasif terdapat di dalam pasal 304 KUHP yang melarang adanya eutanasia pasif. Sedangkan dalam Undang-Undang no. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan terdapat pada bab XIV pasal 84. Untuk pelaku yang melakukan eutanasia pasif akan dikenai pertanggungjawaban sesuai pasal 304 KUHP dan bisa juga dikenai pasal 84 dalam UU no. 36 Tahun 2014. Akan tetapi pertanggungjawaban pelaku akan diringankan atau bahkan dibebaskan apabila tindak pidana pelaku eutanasia pasif atas dasar desakan dari pasien atau keluarganya. Karena sesuai pasal 48 KUHP yaitu “Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”. Sedangkan pertanggungjawaban pelaku eutanasia pasif ditinjau dari fiqh Jina>yah sanksi hukumnya adalah Jari>mah diat apabila pelaku melakukan atas dasar inisiatif dari dokter itu sendiri dan Jari>mah ta’zi>r apabila eutanasia dilakukan atas dasar permintaan, karena dalam pertimbangannya eutanasia pasif dilakukan atas dasar permintaan dari pasien atau keluarganya, atau bahkan kehendak dari seorang dokter itu sendiri karena atas dasar keterbatasan alat dan penyakit seorang pasien yang sudah tidak ada harapan untuk sembuh. Tetapi meskipun dilakukan, atas dasar hukum Islam ia tetap dinyatakan bersalah. Dengan hasil penelitian di atas, diharapkan untuk pemerintah harusnya membuat aturan yang secara tegas dan mempunyai kepastian hukum terhadap masalah eutanasia dan yang terpenting eutanasia pasif. Pasal-pasal yang ada di dalam KUHP dirasa belum cukup setiap berbagai jenis tindakan eutanasia pasif. Sehingga eksistensi pasal tetap harus dipertahankan namun rumusannya dapat diperbaharui kembali dengan mengikuti keadaan-keadaan yang ada.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Sa'diyah, Eva Farikhatusevaardhillah16@gmail.comC93215056
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
TranscriberWijaya, Arifrifjaya2@gmail.com197107192005011003
Subjects: Hukum Islam > Pembunuhan
Keywords: Eutanasia Pasif; Pembunuhan; Suntik mati
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Sa'diyah Eva Farikhatus
Date Deposited: 19 Aug 2019 03:53
Last Modified: 19 Aug 2019 03:53
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/33910

Actions (login required)

View Item View Item