Tinjauan Hukum Islam terhadap Kerja Sama Batu Bata Sistem Ngijon di Desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Purwanti, Ani (2019) Tinjauan Hukum Islam terhadap Kerja Sama Batu Bata Sistem Ngijon di Desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Ani Purwanti_C92215083.pdf

Download (10MB)

Abstract

Skripsi berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kerja sama Batu Bata Sistem Ngijon Di Desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun”. untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana mekanisme bagi hasil dalam kerja sama batu bata dengan sistem Ngijon di Desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun? Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap praktik kerja sama batu bata dengan sistem ngijon di Desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun? Skripsi ini merupakan hasil dari penelitihan lapangan di Desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, dengan menggunakan metode penelitihan observasi dan wawancara. Kemudian selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif, yakni mengumpulkan data tentang kerja sama batu bata dengan sistem ngijon antara pemilik lahan dan pembuat batu bata di Desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, untuk mengambil kesimpulan. pemilik lahan dan pembuat batu bata melakukan kerja sama tidak tertulis melainkan dengan perkataan, kemudian pemilik lahan memberikan modal berupa lahan kosong miliknya untuk ditempati sebagai tempat pembuatan batu bata sedangkan pembuat memberi mengelola tempat tersebut untuk proses pembuatan batu bata akan tetapi, bahan baku pembuatan batu bata dan biaya-biaya lain dari pembuat batu bata itu sendiri. Mengenai pembagian hasil keuntungan tidak diprosentasekan dengan jelaskan pada awal kerja sama, yang diketahui pembuat batu bata apabila sudah selesai pembakaran pemilik lahan akan membeli batu bata dengan harga yang sudah ditentukan oleh pemilik lahan yakni harga dibawah pasaran, kemudian pemilik modal menjualnya kepada tengkulak. selain itu pembuat batuabata harus menjual hasil batu batanya ke pemilik lahan dan tidak diperkenankan menjual kepada pihak lain. Dari penelitihan dapat disimpulkan bahwa, Dalam pandangan Islam menurut shirkah muḍārabah kerja sama ini menjadi batal, Jika dilihat dari pendapat mazhab hanabilah kerja sama ngijon hukumnya batal, karena syarat keuntungan dalam shirkah muḍārabah kerja sama ini menjadi batal, Jika dilihat dari pendapat mazhab hanabilah kerja sama ngijon hukumnya batal, karena syarat keuntungan dalam shirkah muḍhārabah menyatakan bahwa keuntungan harus dinyatakan jelas diawal akad.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Purwanti, Anianip76446@gmail.comC92215083
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorBudiono, Muhammadanip76446@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Bagi Hasil
Hukum Ekonomi
Keywords: Kerja Sama; Batu Bata; Sistem Ngijon
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Purwanti Ani
Date Deposited: 09 Aug 2019 06:46
Last Modified: 09 Aug 2019 06:46
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/34194

Actions (login required)

View Item View Item