ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PANDANGAN AHLI MEDIS TENTANG USIA PERKAWINAN MENURUT PASAL 7 AYAT 1&2 UU NO.1 TAHUN 1974 : STUDI KASUS DI RUMAH SAKIT KABUPATEN GRESIK

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Kholilah, Tsamrotun (2015) ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PANDANGAN AHLI MEDIS TENTANG USIA PERKAWINAN MENURUT PASAL 7 AYAT 1&2 UU NO.1 TAHUN 1974 : STUDI KASUS DI RUMAH SAKIT KABUPATEN GRESIK. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (448kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (209kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (224kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (538kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (565kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (267kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (380kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (212kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (221kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk mengetahui pandangan ahli medis terhadap usia perkawinan menurut pasal 7 ayat 1&2 UU No.1 Tahun 1974 dan menganalisis secara Analisis Hukum Islam terhadap Pandangan ahli Medis tentang usia perkawinan menurut Pasal 7 ayat 1&2 UU No.1 Tahun 1974
Penelitian ini menggunakan metode analisis data deskriptif (kualitatif) karena dalam penelitian ini tidak berhubungan dengan angka-angka. Data penelitian dihimpun melalui wawancara dan studi dokumentasi yang selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif.
Dalam pasal 7 ayat 1 & 2 UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan diperbolehkan jika usia perempuan sudah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun sedangkan dalam UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak, anak adalah ketika ia masih usia 18 tahun ke bawah. Dan dalam ilmu Kesehatan menyebutkan bahwa usia yang ideal untuk melakukan perkawinan jika perempuan sudah berusia 20 tahun dan laki-laki berusia 25 tahun. Hal ini menggambarkan bahwa pemerintah secara tidak langsung melegalkan adanya praktik perkawinan anak. Menurut Analisis Hukum Islam ketentuan usia perkawinan dalam pasal tersebut tidak terlalu dipermasalahkan karena dalam Islam menggunakan tolak ukur baligh. Namun, dalam rangka membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, hal ini tidak menjamin terbentuknya tujuan perkawinan, karena dalam ilmu kesehatan perkawinan tersebut tidak menjamin akan kesehatan reproduksi terutama bagi pihak wanita.
Melihat banyaknya kemadharatan yang terjadi akibat perkawinan yang dilangsungkan ketika mempelai perempuan masih berusia di bawah 18 tahun, maka konsep Shaddu adh-dhari’ah menjadi solusi yang tepat untuk diterapkan. Maka seyogyanya Undang-Undang yang terkait dengan usia perkawinan perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Siti Rumilah
Creators:
CreatorsEmailNIM
Kholilah, TsamrotunUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam > Perkawinan
Keluarga > Keluarga Islam
Keywords: Hukum Islam; Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Rini Wahyuningsih------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 18 Jan 2016 01:53
Last Modified: 18 Jan 2016 01:53
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/3421

Actions (login required)

View Item View Item