Analisis Yuridis terhadap Pendapat Kepala KUA Kecamatan Taman Kota Madiun mengenai Peran Modin sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N)

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Farhan, Aisyah Rahmati (2019) Analisis Yuridis terhadap Pendapat Kepala KUA Kecamatan Taman Kota Madiun mengenai Peran Modin sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N). Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Aisyah Rahmati Farhan_C91215096.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan(Field Research) dengan judul “Analisis Yuridis terhadap Pendapat Kepala KUA Kecamatan Taman Kota Madiun mengenai Peran Modin sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N)”. Penelitian ini ditulis untuk menjawab pertanyaan yang dituangkan dalam 2 (dua) rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimana pendapat Kepala KUA Kecamatan Taman Kota Madiun mengenai peran modin sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), dan (2) Bagaimana analisis yuridis terhadap pendapat Kepala KUA Kecamatan Taman Kota Madiun mengenai peran modin sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N). Data penelitian ini dihimpun dengan dua teknik, yakni wawancara dan dokumentasi. Hasil data yang telah dihimpun kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama, modin berperan penting dalam membantu masyarakat dan KUA sebagai Pembantu PPN (P3N). Adanya modin sebagai Pembantu PPN (P3N/P4) dapat menjadi mediator (menjembatani) antara masyarakat dengan KUA. Walaupun secara aturan yuridis modin sudah tidak diperbantukan di pengurusan nikah, namun realitanya masih dibutuhkan masyarakat. Mengingat sudah menjadi kebiasaan yang melekat sejak lama menggunakan jasa modin dalam mengurus berkas kehendak nikah/rujuk ke KUA. Kedua, dalam analisis yuridis pendapat Kepala KUA Kecamatan Taman Kota Madiun jelas menyalahi aturan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 977 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan, karena P3N/P4 sudah tidak berlaku lagi di wilayah KUA Kecamatan Taman Kota Madiun. Akan tetapi, melihat peran modin yang sangat berjasa dalam membantu masyarakat Kecamatan Taman Kota Madiun dalam mengurus berkas kehendak nikah/rujuk ke KUA serta menjadi kebiasaan yang sudah melekat sejak lama. Maka,modin berhak ditugaskan kembali menjadi Pembantu PPN (P3N/P4). Berdasarkan kesimpulan di atas, maka ada beberapa saran yang perlu dicantumkan antara lain pertama, Diharapkan instansi Pemerintah untuk mengkaji ulang peraturan yang berkaitan dengan jabatan Pembantu PPN (P3N) atau yang saat ini dikenal dengan istilah Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4). Dan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan perlu adanya pemahaman dan sosialisasi terhadap masyarakat tentang tupoksi Pembantu PPN (P3N/P4) pasca berlakunya aturan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 977 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan. Demi menciptakan tertibnya peristiwa pencatatan perkawinan di Indonesia.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Farhan, Aisyah Rahmatiaisyahrf1@gmail.comC91215096
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMalik, Arif JamaluddinUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam > Perkawinan
Keywords: Pendapat Kepala KUA; Peran Modin; Pembantu Pegawai Pencatat Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Aisyah Rahmati Farhan
Date Deposited: 14 Aug 2019 02:44
Last Modified: 14 Aug 2019 02:44
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/34270

Actions (login required)

View Item View Item