Analisis Fiqih Siyasah Dusturiyah tentang Batas Usia Perempuan dalam perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1974 ditinjau dari pasal 27 ayat (1) pasca Putusan MK NO. 22/PU-XV/2017

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Sulistyowati, Sulistyowati (2019) Analisis Fiqih Siyasah Dusturiyah tentang Batas Usia Perempuan dalam perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1974 ditinjau dari pasal 27 ayat (1) pasca Putusan MK NO. 22/PU-XV/2017. Masters thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Sulistyowati_F02217050.pdf

Download (2MB)

Abstract

Tesis dengan judul “Analisis Fiqih Siyasah Dusturiyah tentang Batas Usia Perempuan dalam Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Ditinjau Dari Pasal 27 Ayat (1) Pasca Putusan MK NO. 22/PU-XV/2017”. Bertujuan untuk mengkaji bagaimana penentuan batas usia perempuan dalam perkawina menurut UU. No. 1 Tahun 1974 ditinjau dari Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 pasca Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017, serta bagaimana analisis fiqih siyasah dusturiyah terhadap penentuan batas usia perkawinan pasca putusan MK No. 22/PUU-XV/2017. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif atau doctrinal, yang menggunakan tiga pendekatan yakni: Pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan sejarah (historical apporach), dan pendekatan komperatif (comparatif approach). Sumber bahan hukum dalam penelitian ini diperoleh dari bahan hukum primer (Perundang-undangan) dan bahan sekunder (buku-buku dan jurnal), serta menggunakan metode analisis kualitatif dalam menjabarkan kandungan perundang-undangan dan Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 tersebut. Setelah melakukan penelitian maka didapatkan hasil sebagaimana berikut: Pertama, ketentuan batas minimal usia perkawinan 16 (perempuan) dan laki-laki (19) tahun menimbulkan ketentuan yang bersifat diskriminatif serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Karena memberikan peluang perempuan mengalami kerugian hak konstitusional sebagai warga negara seperti; hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, serta hak untuk tumbuh dan berkembang yang telah dijamin pemenuhan dan perlindungannya oleh UUD 1945. Oleh karenanya batas minimal usia perkawinan harus diselaraskan dengan undang-undang perlindungan anak yang menyatakan seorang anak ialah seseorang yang di bawah usia 18 tahun.
Kedua,Islam pada prinsipnya tidak mengatur secara mutlak batas usia perkawinan, tidak adanya ketentuan agama tentang batas usia minimal atau maksimal untuk melangsungkan perkawinan diasumsikan memberi kelonggaran bagi manusia untuk mengaturnya (ijtihadiyyah). Sementara Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 tentang pengabulan gugatan uji materi UU Perkawinan merupakan wujud penegakan hukum syariah yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat dalam menjaga dan memelihara keturunan (an-Nasl) dan bentuk penolakan terhadap tindakan diskriminasi terhadap hak asasi perempuan (HAM). Menghindarkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan yang berarti menolak kerusakan (mazdarat).

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Masters)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Sulistyowati, Sulistyowatisulisty2227@gmail.comF02217050
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorTutik, Titik TriwulanUNSPECIFIED196803292000032001
Subjects: Hukum
Perkawinan
Divisions: Program Magister > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Sulistyowati Sulistyowati
Date Deposited: 12 Aug 2019 06:28
Last Modified: 12 Aug 2019 06:28
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/34587

Actions (login required)

View Item View Item