Problem implementasi peraturan baznas no. 02 tahun 2016 dalam pembentukan unit pengumpul zakat (upz) masjid di Madura

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Buchari, Imam (2019) Problem implementasi peraturan baznas no. 02 tahun 2016 dalam pembentukan unit pengumpul zakat (upz) masjid di Madura. Masters thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Imam Buchari_F02417120.pdf

Download (1MB)

Abstract

Baznas mengeluarkan peraturan No 02 Tahun 2016 tentang tata cara pembentukan UPZ dan tata kerjanya sebagai respon dari Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2014 yang belum merinci secara jelas tentang UPZ. Seksi Pensyar Kemenag Jawa Timur bagian zakat menanggapi hal tersebut agar setiap masjid membentuk UPZ Masjid khususnya di wilayah kerja Madura. Seksi Pensyar dan Baznas Kabupaten Sumenep serta Seksi Pensyar Kabupaten Pamekasan juga menginstruksikan ke masjid-masjid. Namun instruksi tersebut belum mendapatkan hasil yang signifikan. Banyak masjid-masjid yang tetap melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun belum ada kordinasi baik dengan Kemenag Kabupaten maupun dengan Baznas Kabupaten.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana latar belakang terbitnya peraturan BAZNAS No 02 Tahun 2016 dalam pembentukan UPZ masjid. Bagaimana problem pembentukan UPZ Masjid di Madura. Bagaimana solusi untuk menghadapi problem pembentukan UPZ Masjid di Madura. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif analitis pada tahapan eksploratif. Data diperloleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Untuk menetapkan keabsahan data peneliti melakukan pendekatan triangulasi. Data yang telah berhasil dikumpulkan selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif analitis. Hasil temuan dari penelitian ini adalah: 1) Latar belakang terbitnya Perbaznas tersebut dikarenakan adanya undang-undang atau aturan yang berkaitan dengan UPZ namun belum terperinci. Seperti, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2014 yang menghendaki pembentukan UPZ namun belum diatur secara jelas. 2) Problem pembentukan UPZ Masjid di Madura dapat dikategorikan yaitu, masalah kultur, masalah kerumitan administratif, masalah persepsi kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah atau badan yang mengurusi dana ZIS, serta minimnya anggaran sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat, dan masalah rendahnya pemahaman masyaraakat. 3) Masalah kultur dapat diselesaikan dengan memfokuskan UPZ Masjid untuk mengelola zakat maal saja. Penyaluran zakat fitrah dibiarkan seperti biasanya. Penyelesaian masalah kerumitan admisitratif dengan bekerja sama dengan penyuluh agama untuk mendampingi para takmir masjid hingga bias mandiri. Penyelesaian masalah persepsi yaitu dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Penyelesaian masalah minimnya anggaran sosialisasi dan rendahnya pemahaman masyarakat dengan inisiatif pemerintah untuk mengambil terobosan dalam mengoptimalkan anggaran untuk sosialisasi dan edukasi

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Masters)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Buchari, Imambuchoryshihab09@gmail.comF02417120
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
UNSPECIFIEDFaishal, HaqUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Ekonomi Islam
Zakat
Amil Zakat
Keywords: Problem Implementasi : Perbaznas No 02 Tahun 2016 :UPZ Masjid
Divisions: Program Magister > Ekonomi Syariah
Depositing User: Buchari Imam
Date Deposited: 12 Aug 2019 07:07
Last Modified: 12 Aug 2019 07:07
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/34698

Actions (login required)

View Item View Item