Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Tindak Pidana Order Fiktif pada Driver Grab Indonesia

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Al Chudri, Achmad Fathoni (2019) Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Tindak Pidana Order Fiktif pada Driver Grab Indonesia. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Achmad Fathoni Al Chudri_C03215004.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi dengan judul Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Order Fiktif Pada Driver Grab Indonesia untuk menjawab pertanyaan: (1) bagaimana analisis hukum pidana Islam terhadap tindak pidana order fiktif pada driver grab Indonesia. (2) bagaimana analisis hukum pidana Islam terhadap sanksi hukum tentang tindak pidana order fiktif driver Grab Indonesia. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) yang sumber data nya diperoleh dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Setelah data terkumpul, data dianalisis dengan menggunakan teknik analisis dekskriptif dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Order fiktif merupakan orderan palsu yang dibuat oleh driver online dengan menggunakan akun palsu untuk menipu perusahaan. Dengan menggunakan 2 ponsel atau lebih dengan dua aplikasi didalamnya. Order fiktif juga sebagai suatu tindak kejahatan cyber(cybercrime) yaitu bentuk kejahatan konvensional yang dilakukan melalui dunia internet. Kejahatan siber masuk dalam ranah jari>mah ta’z>ir sebab pada zaman Rasulullah SAW belum ditemukan teknologi internet dan komputer maupun ponsel sebagai alat dalam melakukan kejahatan. Maka tidak ada satu ayat ataupun hadist yang menyebutkan scara jelas mengenai eksistensi kejahatan cyber seperti kasus order fiktif. Dalam hukum pidana Islam order fiktif yang dilakukan driver Grab dapat dikatakan perbuatan penipuan. Menurut Islam, penipuan dapat dikatakan dusta. Karena dusta adalah bohong dan dusta merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan kejahatan yang mendorong pada perbuatan dosa yang dilakukan bukan karena terpaksa. Dusta hukumnya haram/dilarang agama karena menipu dapat merugikan orang lain siapapun yang berdusta maka ia akan menempati tempat yaitu di dalam neraka. Menurut hukum pidana Islam sanksi tindak pidana order fiktif yang dilakukan driver Grab bukanlah qisash dan had melainkan hukuman termasuk jari>mah dalam ta’z>ir, maka hukuman bagi pelaku order fiktif ditentukan oleh hakim atau ulil amri (pemerintah). Di Indonesia memiliki Undang-Undang yang mengatur kejahatan order fikitf, yaitu sanksinya penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda sebesar Rp. 12.000.000.000,-. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka disarankan untuk penegak hukum hendaknya lebih memperdalam pengetahuan dalam perkembangan teknologi untuk menyesuaikan perkembangan hukum zaman sekarang, banyaknya kejahatan melalui internet perlu adanya pengetahuan lebih mengenai teknologi dan membuat Undang-Undang baru mengatur tentang transportasi online yang bisa dijalankan secara maksimal mengingat banyaknya driver online agar meminimalisir kejahatan oknum driver online.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Al Chudri, Achmad Fathonifathonychudri@gmail.comC03215004
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorHM, Sahidsahid@insby.ac.id196803091996031002
Subjects: Hukum Islam
Komputer
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Al Chudri Achmad Fathoni
Date Deposited: 19 Aug 2019 03:15
Last Modified: 19 Aug 2019 03:15
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/34791

Actions (login required)

View Item View Item