Analisis Hukum Islam Terhadap Pemotongan Upah Perusahaan Kepada Crew Perusahaan Otobus Sumber Group Di Krian Sidoarjo

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Akbar, Alvian (2019) Analisis Hukum Islam Terhadap Pemotongan Upah Perusahaan Kepada Crew Perusahaan Otobus Sumber Group Di Krian Sidoarjo. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Alvian Akbar_C92215081.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Pemotongan Upah Perusahaan Kepada Crew Perusahaan Otobus Sumber Group di Krian Sidoarjo”. Menjawab pertanyaan suatu masalah, yakni meliputi; (1) Bagaimana praktik pemotongan upah perusahaan kepada crew Perusahaan Otobus Sumber Group di Krian Sidoarjo? (2) Bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik pemotongan upah perusahaan kepada crew Perusahaan Otobus Sumber Group di Krian Sidoarjo? Jenis penelitian adalah field research dengan mengumpulkan data dari sejumlah wawancara dengan pihak-pihak terkait dan pengumpulan dokumentasi yang selanjutnya data dibangun serta dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif, yakni tentang praktik pemotongan upah perusahaan kepada crew Perusahaan Otobus Sumber Group di Krian Sidoarjo. Lalu dengan output dari penelitian ini adalah analisis yang diuraikan dengan berpijakan pada hukum Islam ijarah. Dalam praktik pemotongan upah perusahaan kepada crew Perusahaan Otobus Sumber Group di Krian, Sidoarjo, wawancara dilakukan kepada para crew bus dan juga perwakilan perusahaan untuk memaparkan sistem kerja yang diterapkan perusahaan terhadap para crew. Dari hasil wawancara, terdapat fakta bahwa perusahaan mempunyai penerapan sistem yaitu apabila bus mengalami kerusakan fisik seperti pecah kaca, saat kembali ke pool (garasi) sebagian kerusakan ditangguhkan kepada para crew dengan cara pemotongan upah selama 5 kali jalan PP. Sehingga berdasarkan penemuan di atas, dapat disimpulkan bila ditinjau dari hukum Islam tentu terdapat suatu kekeliruan yang ditimbulkan dari klaim perusahaan tersebut pada saat melakukan akad ijarah. Sehingga untuk menjadikan akad tersebut menjadi sah dalam kacamata hukum Islam maka perlu adanya penghapusan sistem klaim tersebut. Dari kesimpulan di atas, disarankan; Pihak perusahaan memberikan tambahan crew dalam hal ini driver sehingga setiap bus memiliki 2 driver dalam sekali perjalanan PP, namun kedua driver tidak berangkat bersamaan dari Surabaya menuju Semarang, melainkan tetap berangkat dengan 1 driver lalu ketika sampai Semarang driver berangkat tadi ganti dengan driver pengganti untuk perjalanan Semarang menuju Surabaya. Driver berangkat tadi menggantikan driver bus setelahnya. Sehingga waktu istirahat masing-masing driver sesuai jam istirahat pada umumnya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Akbar, Alvianalvianakbar27@yahoo.coidC92215081
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorUlum, Fahrurfahrurulum@gmail.com197209062007101003
Subjects: Hukum Islam
Upah Minimum
Sewa
Keywords: Hukum Islam; Upah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Akbar Alvian
Date Deposited: 16 Aug 2019 03:26
Last Modified: 16 Aug 2019 03:26
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/34994

Actions (login required)

View Item View Item