Implementasi peraturan mahkamah konstitusi nomor 2 tahun 2018 tentang prosedur beracara perkara perselisihan hasil pemilu legislatif di mahkamah konstitusi perspektif maqosid syariah

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Maulana Ulun, Mas (2019) Implementasi peraturan mahkamah konstitusi nomor 2 tahun 2018 tentang prosedur beracara perkara perselisihan hasil pemilu legislatif di mahkamah konstitusi perspektif maqosid syariah. Masters thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
MAS MAULANA ULUN_F02217O43.pdf

Download (1MB)

Abstract

Hasil Pemilihan Umum berupa penetapan final hasil penghitungan suara yang diikuti oleh pembagian kursi yang diperebutkan, yang diumumkan secara resmi oleh komisi pemilihan umum sering kali tidak memuaskan Peserta Pemilu, yang berhasil tampil sebagai pemenang. Kadang-kadang terjadi perbedaan pendapat dalam hasil perhitungan itu antara peserta pemilu dan penyelengara pemilu, baik karena kesengajaan maupun karena kelalaian, baik karena kesalahan teknis atau kelemahan yang bersifat administratif dalam perhitungan ataupun disebabkan oleh faktor human error. Sehingga menjadi suatu permasalahan ketika pihak Peserta Pemilu tidak mengakui penetapan Hasil Pemilu oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU.Terdapat dua permasalahan yang menjadi fokus dalam penelitian ini, yaitu; (1) Bagaimanakah Implementasi Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2018 terhadap penyelesaian perselisihan hasil pemilu legislatif?, (2) Bagaimana Penyelesaian Perselisihan hasil Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi Perspektif Maqasid Syariah?.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa; Pertama. Dalam implementasi Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2019 tentang tata beracara perselisihan hasil pemilu legislatif anggota DPR dan DPRD dengan perubahan-perubahan peraturan yang telah dilakukan oleh mahkamah konstitusi setiap menjelang pemilihan umum berlangsung akan tetapi kesadaran semua pihak terkait peraturan ini sangatlah minim. Salah satu perubahan di Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang beracara terkait pengajuan permohonan di mudahkan dengan melalui sistem Online yang telah disediakan oleh Mahkamah Konstitusi di laman simple.mkri.id. Kedua. Māqaṣid al-Syarī‘ah adalah al-ma’ānni’allatī syariat laha al-aḥkām (kandungan nilai yang menjadi tujuan pensyariatan hukum). Tujuan-tujuan disyariatkanya hukum oleh Allah swt. yang berintikan kemaslahatan umat manusia di dunia dan kebahagian di akhirat. Setiap penyariatan hukum oleh Allah mengandung māqaṣid (tujuan-tujuan) yakni kemaslahatan bagi umat manusia.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Masters)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Maulana Ulun, Masmaulanaulun25@gmail.comF02217043
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
UNSPECIFIEDFaridah, AnisUNSPECIFIED197208062014112001
Subjects: Pemilihan Umum
Keywords: Peraturan Mahkamah Konstitusi ; Perselisihan Hasil Pemilu, Maqasid Syariah
Divisions: Program Magister > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Ulun Mas Maulana
Date Deposited: 15 Aug 2019 02:55
Last Modified: 15 Aug 2019 02:55
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/35055

Actions (login required)

View Item View Item