Analisis hukum Islam terhadap pandangan hakim Pengadilan Agama Bojonegoro tentang ikrar talak tanpa dihadiri istri atau kuasa hukumnya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Ashfufah, Dewi (2019) Analisis hukum Islam terhadap pandangan hakim Pengadilan Agama Bojonegoro tentang ikrar talak tanpa dihadiri istri atau kuasa hukumnya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Dewi Ashfufah_C91215113.pdf

Download (6MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Pandangan Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro Tentang Ikrar Talak Tanpa Dihadiri Istri Atau Kuasa Hukumnya” untuk menjawab pertanyaan Pandangan Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro tentang pelaksanaan Ikrar talak tanpa dihadiri istri atau kuasa hukumnya. Penelitian ini menggunakan field research atau penelitian lapangan. Metode analisis yang digunakan yaitu deskriptif analisis dengan menggunakan pola pikir deduktif. Data yang diperoleh dalam penelitian ini melalui wawancara serta dokumentasi dengan tujuan untuk memperoleh data yang pasti. Selanjutnya, data-data tersebut dianalisis dengan menggunakan hukum Islam dalam hal ini KHI dan hadis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perkara cerai talak di Pengadilan Agama Bojonegoro yang tidak dihadiri istri atau kuasa hukumnya sebenarnya telah dilakukan pemanggilan secara resmi dan patut oleh pengadilan untuk menghadiri sidang sampai dengan putusan. Setelah putusan dibacakan, ada upaya hukum verzet jika putusannya verstek dan upaya hukum banding dan kasasi jika putusannya kontradiktoir. Waktu upaya hukum setelah putusan dibacakan adalah 14 hari dan setelah tidak ada perlawanan oleh pihak termohon. Maka majelis hakim memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidah ikrar talak untuk suami menjatuhkan talak di depan Pengadilan Agama kepada istri. Akan tetapi, pihak istri tidak menghadiri ikrar talak pada tanggal yang telah ditentukan oleh Pengadilan Agama Bojonegoro. Untuk mengetahui kondisi istri ketika dijatuhkan talak di Pengadilan Agama, majelis hakim menggunakan kaidah fiqiyah “Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh kebimbangan”, karena manusia terlahir dalam keadaan suci dan bersih. Oleh karena itu, menurut hukum Islam menjatuhkan talak merupakan hak suami dan menurut hukum negara talak yang dianggap sah adalah talak yang dilakukan di depan pengadilan. Berdasarkan kesimpulan di atas, saran kepada mahasiswa/i hendaknya mengkaji lebih dalam perkara perdata khususnya perkara cerai talak haruslah dihadiri oleh kedua belah pihak agar status kondisi istri dapat diketahui oleh majelis hakim dan suami, serta keterangan dalam akta cerai talak bisa lengkap untuk menghitung iddah istri tersebut.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Ashfufah, Dewiashfufahdewi8@gmail.comC91215113
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorNaily, NabielaUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Perkawinan
Keywords: Pandangan hakim; ikrar talak; kuasa hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Ashfufah Dewi
Date Deposited: 26 Aug 2019 06:46
Last Modified: 26 Aug 2019 06:46
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/35518

Actions (login required)

View Item View Item