Pembuktian tindak pidana pengrusakan dengan cara membakar perspektif hukum pidana dan hukum pidana Islam: studi Putusan Nomor: 16/Pid.B/2017/PN.Trg

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Qusna, Askiyatul (2019) Pembuktian tindak pidana pengrusakan dengan cara membakar perspektif hukum pidana dan hukum pidana Islam: studi Putusan Nomor: 16/Pid.B/2017/PN.Trg. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Askiyatul Qusna_C93215047.pdf

Download (7MB)

Abstract

Skripsi dengan judul ‚Pembuktian Tindak Pidana Pengrusakan Dengan Cara Membakar Perspektif Hukum Pidana Dan Hukum Pidana (Studi Putusan Nomor : 16/Pid.B/2017/PN.Trg)‛ ini bertujuan untuk : (1) menganalisis pembuktian tindak pidana pengrusakan dari perspektif hukum pidana, (2) menganalisis pembuktian tindak pidana pengrusakan dari perspektif hukum pidana islam. Teknik pengumpulan data dilakukan oleh penulis dengan cara studi keputakaan dengan pengumpulan dokumen-dokumen terkait permasalahan. Selanjutnya data dianalisis menggunakan pola pikir deduktif, yaitu analisis yang berangkat dari kebenaran umum suatu fenomena dan menggeneralisasi kebenaran tersebut pada suatu peristiwa atau data tertentu yang memiliki kesamaan dengan fenomena yang bersangkutan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pengadilan negeri tenggarong yang telah memeriksa dan mengadili kasus tindak pidana pengrusakan dengan cara membakar. Terdakwa di jerat dengan pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan dengan pidana penjara 9 (sembilan) bulan penjara. Sesungguhnya fakta dalam persidangan menunjukkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pembakaran lahan untuk membuka perkebunan yang diatur dalam pasal 108 UU RI Tahun 2014 tentang Perkebunan. Di dalam pasal 63 ayat (2) KUHP dan asas lex spesialis derogate legi generalis menyatakan bahwa jika perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana umum dan juga pidana khusus maka yang khusus itulah yang diterapkan. Dari analisis penerapan hukum acara pidana majelis hakim lebih condong menggunakan teori pembuktian convention in time sehingga keyakinan hakim sangat kuat pengaruhnya terhadap putusan. Dalam hukum acara pidana islam alat bukti yang diajukan dalam perkara ini adalah iqrar (pengakuan) dan syahadah (kesaksian), dan qarinah (petunjuk). Sejalan dengan hal tersebut maka penulis menyarankan kepada aparat penegak hukum khususnya para hakim agar senantiasa berpaku kepada teori pembuktian yang dianut dalam KUHAP serta Undang-undang yang berlaku, agar dalam penerapannya memberikan suatu kepastian hukum.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Qusna, Askiyatulaskiyatulqusna@gmail.comC93215047
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorNadhifa, Nurul AsiyaUNSPECIFIED19750423200312200
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Pidana Positif
Keywords: Pembuktian tindak pidana; pengrusakan; membakar
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Qusna Askiyatul
Date Deposited: 27 Aug 2019 02:06
Last Modified: 27 Aug 2019 02:06
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/35522

Actions (login required)

View Item View Item