Tinjauan hukum Islam dan Undang-undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 terhadap praktik gadai sawah di Desa Jambesari Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Musyarofah, Hanik (2019) Tinjauan hukum Islam dan Undang-undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 terhadap praktik gadai sawah di Desa Jambesari Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Hanik Musyarofah_C92215159.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 Terhadap Praktik Gadai Sawah di Desa Jambesari Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang” bertujuan untuk menjawab pertanyaan: bagaimana praktik gadai sawah di Desa Jambesari Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang dan bagaimana tinjauan hukum Islam dan UU No. 56 Prp Th. 1960 terhadap praktik gadai Sawah di Desa Jambesari Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang. Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research). Untuk memperoleh data di lapangan dilakukan dengan cara observasi dan wawancara (interview) terhadap pelaku, aparat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh Agama. Selanjutnya data yang dikumpulkan disusun dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu dengan mengumpulkan data tentang gadai sawah di Desa Jambesari Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang kemudian diambil kesimpulan. Adapun pola fikir yang digunakan adalah deduktif, yakni menarik kesimpulan dari hal yang umum ke hal yang khusus. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama, Praktik gadai sawah oleh masyarakat Desa Jambesari Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang dilakukan dengan cara: pihak penggadai dan penerima gadai membuat perjanjian gadai sawah secara lisan kepada penerima gadai pada tahun ±1979, kemudian setelah piutang diberikan oleh penerima gadai kepada pemberi gadai dalam bentuk satu ekor sapi, tanah tersebut diberikan kepada penerima gadai untuk dijadikan jaminan sampai penggadai dapat melunasi hutangnya sesuai waktu yang telah ditetapkan. Apabila penggadai belum mampu untuk membayar hutangnya, maka tanah tersebut tetap berada dalam kekuasaan penerima gadai tanpa batasan waktu dan praktik tersebut sudah berlangsung selama ±40 tahun. Kedua, praktik gadai sawah di Desa Jambesari Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang sesuai dengan pendapat ulama Hanafiyah karena menurut beliau ketika sudah ada izin dari ra>hin dalam hal pemanfaatan tanah gadai maka tanah tersebut boleh dimanfaatkan oleh penerima gadai dan bertentangan dengan jumhur ulama Maliki, Syafi’i dan Hanbali karena menurut mereka rid{a> dan izin yang diberikan terkait pemanfaatan tanah gadai tersebut cenderung pada keadaan terpaksa yaitu adanya kekhawatiran untuk tidak mendapatkan pinjaman hutang. Adapun mengenai tidak adanya batasan waktu pelunasan hutang dalam gadai bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) UU No. 56 Prp Th. 1960. Dari kesimpulan di atas, maka: bagi aparat Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama yang berpendidikan agar memberi wawasan yang lebih terhadap masyarakat mengenai gadai sawah sesuai dengan syariah dan ketentuan yang berlaku dan bagi pelaku gadai agar memberi batasan waktu tambahan untuk pelunasan, namun ketika rahin tetap belum mampu, maka diselesaikan dengan cara penjualan barang yang dijadikan jaminan atas izin rahin atau hakim agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Musyarofah, Hanikhanik_musyarofah@yahoo.co.id/ nuhaq237@gmail.comC92215159
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSanuri, SanuriUNSPECIFIED197601212007101001
Subjects: Hukum Ekonomi
Keywords: Hukum Islam; gadai sawah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Musyarofah Hanik
Date Deposited: 09 Sep 2019 07:16
Last Modified: 09 Sep 2019 07:16
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/35620

Actions (login required)

View Item View Item