Studi Komparatif Pendapat Empat Madhab terhadap Putusan MK No 46/PUU-VIII/2010 tentang Anak Luar Kawin

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Saputra, Ardhy Rahmad (2019) Studi Komparatif Pendapat Empat Madhab terhadap Putusan MK No 46/PUU-VIII/2010 tentang Anak Luar Kawin. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Ardhy Rahmad Saputra_C71212131.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagai mana pandangan ulama empat mazhab terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-XIII/2010 Tentang anak luar kawin” dan dua rumusan masalah yaitu 1. Bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi tentang anak luar kawin? Dan Bagaimana pendapat empat mazhab tentang putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-XIII/2010 Tentang anak luar kawin. Data penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (text reading ) dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif komparatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata denganibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”. Dalam pendapat 4 mazhab terdapat beberapa kesimpulan antara lain menurut imam hanafi dan imam safi’i anak yang lahir kurang dari 6 bulan setelah menikah bisa dinasabkan ke suami dari ibu kandungnya, sedangkan Imam Maliki dan Imam Hambali tidak memperbolehkan menikah wanita yang hamil diluar nikah sebelum melahirkan, jika di tarik kesimpulan bahwa putusan MK ini bukan ke nasabnya akan tetapi sebagai pertanggung jawaban ayah biologisnya untuk memberikan nafkah, dan memiliki hubungan darah secara biologis yang dikukuhkan berdasarkan proses hukum, juga membuka kemungkinan hukum bagi ditemukanya subyek hukum yang harus bertanggung jawab terhadap anak luar kawin untuk bertindak sebagai ayahnya melalui mekanisme hukum dengan menggunakan pembuktian berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknilogi. Sejalan dengan kesimpulan diatas bahwa Putusan MK tidak keluar dari pendapat 4 Imam Mazhab terut sama sekali tidak menyinggung Mazhab tetapi lebih kepada pemberian tanggung jawab ayah biologis kepada anak dengan membebankan biaya hidup anak tersebut.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Saputra, Ardhy Rahmadardhyagenji@gmail.comC71212131
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMunif, M. FaisholUNSPECIFIED195812301288021001
Subjects: Hukum Islam > Perkawinan
Agama > Agama dan Ilmu Pengetahuan
Keywords: Putusan MK; empat madhab; anak luar kawin
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Saputra Ardhy Rahmad
Date Deposited: 19 Sep 2019 06:40
Last Modified: 19 Sep 2019 06:40
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/35643

Actions (login required)

View Item View Item