Tinjauan hukum Islam dan UU No 28 Tahun 2014 tentang hak cipta terhadap jual beli motif Tenun Sumba tiruan di Instagram Awanethniccraft

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Saraswati, Salma Intan (2019) Tinjauan hukum Islam dan UU No 28 Tahun 2014 tentang hak cipta terhadap jual beli motif Tenun Sumba tiruan di Instagram Awanethniccraft. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Salma Intan Saraswati_C02215065.pdf

Download (3MB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Tinjauan Hukum Islam dan UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terhadap Jual Beli Motif Tenun Sumba Tiruan di Instagram Awanethniccraft’’ merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan: 1) Bagaimana praktik jual beli motif tenun sumba tiruan di Instagram Awanethniccraft?, 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam dan UU No 28 Tahun 2014 tentang hak cipta terhadap jual beli motif tenun sumba tiruan di Instagram Awanethniccraft? Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi yang selanjutnya di analisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif, yaitu dengan metode pikir yang berdasarkan pada teori-teori dan pendapat yang bersifat umum berkaitan dengan permasalahan kemudian dikemukakan berdasarkan fakta-fakta yang bersifat khusus. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama, dalam praktik jual beli motif tenun sumba tiruan di Instagram Awanethniccraft, Praktiknya kain tenun sumba yang dijual di Instagram Awanethniccraft tersebut melanggar hak cipta karena melakukan penggandaan dan peniruan motif tenun sumba tanpa seizin pihak pencipta. kedua, dalam hukum Islam dan UU No 28 Tahun 2014, jual beli motif tenun sumba tiruan di Instagram Awanethniccraft tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan karena jual beli tenun sumba tersebut menimbulkan bathil karena dalam praktiknya penjual telah menirukan dan menggandakan motif tenun sumba yang termasuk hak cipta serta penjual melakukan penjualan motif kain tenun sumba tanpa izin dari penenun asli. Menurut hak ibtikar orang yang mengambil tanpa hak, akan dikenakan sanksi. bertentangan dengan Pasal 113 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014. Berdasarkan kesimpulan di atas, maka disarankan: agar masyarakat khususnya penjual tidak menjual barang yang merupakan pelanggaran hak cipta. Dan pembeli harus lebih cermat dalam memilih barang yang akan dibeli agar tidak merasa dirugikan. Untuk pemerintah dan pihak yang terkait agar bekerjasama untuk memberantas barang-barang tiruan dan bajakan yang beredar bebas di media sosial, karena sangat merugikan bagi pihak-pihak pemegang hak cipta.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Saraswati, Salma Intansalmaintan09@gmail.comC02215065
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSyafa'at, Abdul KholiqUNSPECIFIED197106052008011026
Subjects: Hak Cipta
Jual Beli
Keywords: Hak cipta; jual beli; motif Tenun Sumba; tiruan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Saraswati Salma Intan
Date Deposited: 23 Oct 2019 04:09
Last Modified: 23 Oct 2019 04:09
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/36014

Actions (login required)

View Item View Item