Analisis Konsep 'Iwad Khulu' Menurut Empat Madhhab Dalam Perspektif Gender

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Panjaitan, Afri Suhairi (2019) Analisis Konsep 'Iwad Khulu' Menurut Empat Madhhab Dalam Perspektif Gender. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Afri Suhairi Panjaitan_C91215093.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini mengkaji pandangan gender mengenai kosep ‘iwad} khulu’ dengan pandangan empat madhhab. Dalam kehidupan berumah tangga tentu adakalanya tidak selalu harmonis dan bisa berujung pada konflik. Bisa saja suami-istri berselisih paham hanya sekedar dari persoalan sepele (kecil) sampai pada masalah besar yang menimbulkan perceraian. Dalam kondisi seperti ini, jika kesalahan fatal datangnya dari pihak suami maka istri memiliki hak untuk meminta cerai dengan istilah khulu’. Problem yang muncul adalah ketika penyebab atau kedurhakaan datangnya dari suami kemudian istri tak tahan lalu meminta khulu’ dan si istri diharuskan pula untuk membayar ‘iwad} sebagai tebusan dirinya dan iwad} yang dibayar adalah menjadi pemutus perkawinan kedua belah pihak sehingga tidak ada upaya untuk ruju’ kembali. Berdasarkan hal itu yang menjadi perumusan masalah penelitian ini adalah tentang konsep ‘iwad} khulu’ menurut empat madhhab dan di analisis dengan perspektif gender. Hasil dari penelitiann ini menunjukkan bahwa menurut ‘ulama madhhab tidak ada batasan dalam kadar harta yang digunakan sebagai tebusan khulu’ baik harta tebusan tersebut lebih banyak, sepadan atau lebih sedikit dari mahar. Ima>m Sha>fi’i>, Ma>lik dan sebagian ‘ulama H}anabilah hukumnya boleh. Hanya segolongan ‘ulama saja yang memakruhkan mengambil tebusan lebih besar dari apa yang telah suami pernah berikan. Diantara ‘ulama tersebut ialah Abu> H}anifah, Ah{mad, thawus, ‘At}a, Auza’i, az-Zuhri dan ‘Amar bin Shu’aib. Bahkan madhhab H}anafi> melarang suami mengambil harta lebih banyak dari istrinya bilamana suami melakukan kekerasan. Selain itu juga hanya madhhab H}anafi> yang tidak mewajibkan ‘iwad} dalam rukun khulu’. Dalam kajian gender maka yang dicari ialah yang lebih sedikit (paling ringan) besaran ‘iwad-nya. Kalaupun ‘iwad} tersebut tidak bisa dihilangkan (tanpa membayar tebusan) maka yang menjadi indikator keadilan gender ialah pendapat ‘ulama H}anabilah dan H}anafiyah yang melarang kadar ‘iwad} yang diberi atau yang diterima tidak boleh lebih besar dari apa yang telah diberikan suami kepada istrinya dan mereka melarang suami mengambil tebusan bila kekerasan datangnya dari suami. Poin penting dalam kajian gender idealnya adalah ‘iwad} tersebut harus dihilangkan kalaupun tidak dapat dihilangkan maka setidaknya lebih sedikit (lebih ringan).
Kata Kunci: ‘Iwad}, Khulu’, Empat Madhhab, Gender.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Panjaitan, Afri Suhairiafripanjai@gmail.comC91215093
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
UNSPECIFIEDRohman, HolilurUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Gender
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Panjaitan Afri Suhairi
Date Deposited: 24 Oct 2019 01:46
Last Modified: 28 Oct 2019 01:56
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/36026

Actions (login required)

View Item View Item