Analisis Sadd Al Dzari’ah terhadap terpidana Narkotika Pasca Putusan Mk No. 2-3/Puu-V/2007 tentang hukuman mati

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Kholif, Achmad Chasibul (2019) Analisis Sadd Al Dzari’ah terhadap terpidana Narkotika Pasca Putusan Mk No. 2-3/Puu-V/2007 tentang hukuman mati. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Achmad Chasibul Kholif_C95215067.pdf

Download (4MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “Analisis Sadd al-dzari@’ah Terhadap Terpidana Narkotika Pasca Putusan MK No. 2-3/PUU-V/2007 Tentang Hukuman Mati” bertujuan untuk menjawab pertanyaaan tentang bagaimana hukuman mati terhadap terpidana narkotika pasca putusan MK No. 2-3/PUU-V/2007 tentang hukuman mati dan bagaimana analisis sadd al-dzari@’ah terhadap terpidana narkotika pasca putusan MK No. 2-3/PUU-V/2007 tentang hukuman mati. Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik studi dokumen (documentary study) yakni mengumpulkan bahan melalui buku-buku, buku-buku fiqh, koran, majalah, makalah, serta bahan-bahan lainnya yang ada kaitannya dengan hukuman mati terhadap terpidana narkotika. Selanjutnya data tersebut dianalisis dengan metode hukum sadd al-dzari@’ah dengan pola pikir deduktif yaitu dengan meletakkan teori sadd al-dzari@’ah sebagai rujukan dalam menilai mengenai hukuman mati terhadap terpidana narkotika.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 2-3/PUU-V/2007 hukuman mati terhadap tindak pidana Narkotika tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Original intent pembentuk UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 I UUD 1945 tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Pasal 28 J UUD 1945. Mengingat hukuman mati masih sangat diperlukan terhadap kejahatan yang tergolong luar biasa. Maka hukuman mati terhadap pengedar narkotika dilegalkan dalam rangka menghindari bahaya besar. Sadd al-dzari@’ah adalah mencegah sesuatu perbuatan agar tidak sampai menimbulkan al-mafsadah (kerusakan). Pelaku penyalahgunaan narkotika tergolong orang yang membuat kerusakan di muka bumi. Penerapan metode hukum sadd al-dzari@’ah terhadap kejahatan narkotika ini sudah benar, penerapan sanksi hukuman mati bagi para pengedar, dan sebagainya bukanlah bertujuan sebagai pembalasan dendam akan tetapi sebagai wujud agar para pelaku tindak pidana tersebut menjadi jera sehingga tidak muncul penyalagunaan narkotika. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka disarankan Mahkamah Konstitusi tetap kepada kewenangannya sebagai lembaga yang mengadili Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, meskipun terdapat pemberlakuan pidana mati bagi terpidana narkotika sesuai dengan metode hukum sadd al-dzari@’ah yang menerapkan sanksi pada hal yang sifatnya terlarang agar tidak menimbulkan al-mafsadah (kerusakan).

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Kholif, Achmad Chasibulchasibulkholif@gmail.comC95215067
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorTutik, Titik TriwulanUNSPECIFIED196803292000032001
Subjects: Hukum Islam
Narkotika
Keywords: Sadd Al Dzari’ah; terpidana Narkotika; hukuman mati
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Kholif Achmad Chasibul
Date Deposited: 01 Nov 2019 02:07
Last Modified: 01 Nov 2019 02:07
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/36086

Actions (login required)

View Item View Item