Analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan akad nikah tanpa menanyakan persetujuan calon mempelai di KUA Kecamatan Semampir Kota Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Pratiwi, Armoudyas (2019) Analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan akad nikah tanpa menanyakan persetujuan calon mempelai di KUA Kecamatan Semampir Kota Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Armoudyas Pratiwi_C91215106.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Akad Nikah Tanpa Menanyakan Persetujuan Calon Mempelai di KUA Kecamatan Semampir Kota Suarabaya” adalah hasil penelitian lapangan yang menjawab pertanyaan tentang bagaimana pelaksanaan akad nikah tanpa menanyakan persetujuan calon mempelai di KUA Kecamatan Semampir Kota Surabaya dan bagaimana analisi hukum Islam terhadap pelaksanaan akad nikah tanpa menanyakan persetujuan calon mempelai di KUA Kecamatan Semampir Kota Surabaya. Skripsi ini merupakan penelitian kualitatif yang mana teknik pengumpulan datanya menggunakan observasi,dokumentasi dan wawancara kepada beberapa Penghulu atau Pegawai Pencatat Nikah dan Mempelai Pengantin yang menikah di KUA Kecamatan Semampir serta orang tua mempelai. Data yang terkumpul kemudian diolah dan dianalisis metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pernikahan yang terjadi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Semampir sama dengan KUA lain yang mana calon mempelai harus memenuhi rukun dan syarat untuk nikah. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, sebelum akad nikah berlangsung Pegawai Pencatat Nikah tidak menanyakan persetujuan kedua calon mempelai di hadapan dua saksi nikah karena beberapa alasan yakni: latar belakang keluarga di Kecamatan Semampir, telah ada lembar N3 (persetujuan calon mempelai), meminimalisir waktu mengingat banyaknya peristiwa nikah yang terjadi di KUA tersebut. Jika ditinjau dari hukum Islam pelaksanaan akad nikah tanpa menanyakan persetujuan calon mempelai yang terjadi di KUA Kecamatan Semampir tidak menyebabkan keabsahan nikah menjadi gugur, karena rukun dan syarat nikah tetap terpenuhi, terlebih ada lembar N3 sebagai bentuk persetujuan calon mempelai. Akan tetapi, dilihat dari tata cara pelaksanaannya, KUA tersebut tidak melaksanakan tugasnya secara maksimal karena tidak menerapkan pasal 17 Kompilasi Hukum Islam yakni menanyakan persetujuan calon mempelai di hadapan dua saksi nikah. Berdasarkan hasil penelitian di atas, maka: pertama, Pegawai Pencatat Nikah di KUA Kecamatan Semampir hendaknya tetap menanyakan persetujuan calon mempelai di hadapan dua saksi nikah sebelum akad nikah dilangsungkan, mengingat tingginya tingkat perjodohan di Kecamatan Semampir sehingga dirasa dapat mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dan sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak ada pernikahan yang dilangsungkan secara paksa; kedua, Pihak KUA Kecamatan Semampir hendaknya memberikan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai peraturan yang melarang adanya pernikahan secara paksa dan dampak memaksa anak untuk menikah.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Pratiwi, Armoudyasarmoudyaspratiwi@gmail.comC91215106
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorUlya, Zakiyatululyaelzakiya@gmail.com199007122015032008
Subjects: Nikah
Keywords: Akad nikah; persetujuan calon mempelai; nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Pratiwi Armoudyas
Date Deposited: 19 Dec 2019 07:38
Last Modified: 19 Dec 2019 07:38
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/36227

Actions (login required)

View Item View Item