Analisis Saad al-Dhari‘ah terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/PER/XII/2010 tentang Khitan Perempuan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Halilah, Halilah (2019) Analisis Saad al-Dhari‘ah terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/PER/XII/2010 tentang Khitan Perempuan. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Halilah_C91215125.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka (library research), berjudul “Analisis Saad Al-Dhari‘ah Terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/PER/XII/2010 Tentang Khitan Perempuan”. Rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut: Apa dasar pertimbangan pencabutan peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang pencabutan peraturan menteri kesehatan Nomor 1636/PER/XII/2010 tentang khitan perempuan? Dan bagaimana analisis Saad Al-Dhari‘ah terhadap peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang pencabutan peraturan menteri kesehatan Nomor 1636/PER/XII/2010 tentang khitan perempuan? Skripsi ini merupakan penelitian kualitatif menggunakan teknik deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif yaitu dengan cara mengemukakan teori-teori atau dalil-dalil yang bersifat umum mengenai sadd ad-dhari‘ah dalam hukum islam untuk menganalisis dasar pertimbangan pencabutan peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang pencabutan peraturan menteri kesehatan Nomor 1636/PER/XII/2010 tentang khitan perempuan. Temuan hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Kebijakan Departemen Kesehatan terhadap praktik khitan perempuan telah mencabut peraturan sebelumnya karena banyaknya pihak yang tidak menginginkan praktik khitan perempuan dilakukan dan banyak yang beranggapan bahwa praktik khitan perempuan di Indonesia melakukan pelukaan genital perempuan. Kedua, Menteri Kesehatan tidak melarang total praktik khitan perempuan yang terdapat dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomer 6 tahun 2014 yang ada hanya himbaun untuk pedoman pelaksanaan khitan artinya, khitan itu diawasi dan diatur sedemikian rupa, agar tidak melakukan mutilasi alat kelamin perempuan pada saat dikhitan. Pertimbangan Menteri kesehatan telah sesuai dengan Saad Al-Dhari<‘ah karena untuk mencegah kemafsadatan yang ditimbulkan apabila praktik khitan perempuan dilakukan. Akan tetapi peraturan tersebut dicegah tetapi tidak sepenuhnya ditutup karena masih ada peluang orang-orang melakukan khitan. Sejalan dengan hasil penelitian tersebut maka disarankan kepada Menteri Kesehatan penting untuk memastikan sosialisasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor. 1636 tentang khitan Perempuan hingga Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota serta melibatkan Ikatan Bidan setempat. Kementerian Kesehatan penting mengembangkan SOP dan Petunjuk Pelaksana Larangan Medikalisasi khitan perempuan kepada masyarakat secara bertahap.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Halilah, Halilahhalilahlyla8@gmail.comC91215125
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorNabiela, NailyUNSPECIFIED198102262005012003
Subjects: Hukum Islam
Islam > Khitan
Keywords: Khitan Perempuan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Halilah Lyla
Date Deposited: 02 Jan 2020 02:39
Last Modified: 02 Jan 2020 02:39
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/36547

Actions (login required)

View Item View Item