Perspektif Empat Mazhab tentang Salat Kusuf saat terjadi Gerhana Matahari Tahun 2031

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Mansur, Mohammad Bagus (2019) Perspektif Empat Mazhab tentang Salat Kusuf saat terjadi Gerhana Matahari Tahun 2031. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Mohammad Bagus Mansur_C08215009.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini berjudul Perspektif Empat Mazhab Tentang Salat Kusuf saat Terjadi Gerhana Matahari Tahun 2031 untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana proses terjadinya gerhana matahari pada tahun 2031 ditinjau dari perspektif Ilmu Falak ?. Bagaimana waktu pelaksanaan salat kusuf menurut perspektif empat mazhab, saat gerhana bertepatan dengan waktu terlarang ? Data penelitian dikumpulkan melalui teknik dokumenter pada hadis-hadis tentang/ yang berkaitan dengan gerhana, dan buku-buku ilmu falak serta kitab-kitab fikih yang relevan. Kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif dan kesimpulannya diambil melalui pola pikir/ studi komparatif. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa proses terjadinya gerhana matahari tahun 2031 ditinjau dari perspektif Ilmu Falak menunjukkan bahwa pada 21 Mei 2031 akan terjadi gerhana matahari. Dengan menggunakan markas Surabaya (ϕ = -7˚ 15’ , λ = 112˚ 45’) dapat diketahui beberapa informasi bahwa : Ijtimak: terjadi pada pukul 7˚ 18’ 35.61” UT., atau terjadi pada pukul 14˚ 49’ 35.61” WIB., Awal Gerhana: terjadi pada pukul 13˚ 50’ 2.12”., Tengah Gerhana terjadi pada pukul 15˚ 34’ 13.61”., Selesai Gerhana : terjadi pada pukul 17˚ 18’ 25.1”. Jenis Gerhana : Sebagian dan Annular / cincin. Adapun pelaksanaan salat kusuf pada waktu terlarang perspektif empat mazhab masih mengalami perbedaan pendapat. Imam Hanafi menghukumi makruh tahrim dengan alasan larangan melaksanakan salat pada waktu terlarang, meski salat fardu sekalipun. Imam Malik berpendapat bahwa salat gerhana bekedudukan sama seperti salat nafilah pada umumnya, yaitu tidak boleh dikerjakan pada waktu yang dilarang. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa salat gerhana berbeda dengan salat nafilah lainnya, yaitu tergolong pada jenis salat sunah yang memiliki sebab dalam pelaksanaannya sehingga tidak masalah jika dikerjakan pada waktu yang dilarang. Begitu pula pendapat kalangan Hanabilah yang juga memberikan pendapat bahwa salat gerhana berbeda dengan beberapa salat nafilah lainnya. Salat gerhana merupakan salat yang dikerjakan karena adanya sebab, oleh karena itu menurut beliau salat yang memiliki sebab boleh dikerjakan pada waktu-waktu yang dilarang. Metode yang sering digunakan dalam memprakirakan terjadinya gerhana ialah perhitungan menggunakan data ephemeris dan data yang telah disediakan oleh NASA. Karena dengan keakurasian hasil kedua metode tersebut dapat memberikan informasi tentang waktu dan lokasi terjadinya gerhana yang kaitannya dalam penentuan ibadah salat gerhana. Ketika gerhana terjadi pada waktu terlarang, menurut pendapat Imam Syafi’i dan kalangan Hanabilah salat gerhana tetap boleh dilakukan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Mansur, Mohammad Bagusarnidh10@gmail.comC08215009
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMukarram, Akh.UNSPECIFIED2023095601
Subjects: Falak
Keywords: Gerhana Matahari; Salat Kusuf; Empat Mazhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Falak
Depositing User: Muhammad Mohammad Bagus Mansur
Date Deposited: 15 Jan 2020 01:45
Last Modified: 15 Jan 2020 01:45
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/39008

Actions (login required)

View Item View Item