Analisis hukum Islam terhadap Sistem "Nggadeni" di Desa Suruh Sukodono Sidoarjo

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rahayu, Cicik Putri (2019) Analisis hukum Islam terhadap Sistem "Nggadeni" di Desa Suruh Sukodono Sidoarjo. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Cicik Putri Rahayu_C92216091.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik “Nggadeni” Di Desa Suruh Sukodono Sidoarjo”. Penelitian ini merupakan hasil penelitian lapangan. Skripsi ini untuk mengetahui praktik nggadeni di Desa Suruh Sukodono Sidoarjo dan analisis hukum Islam dari segi al-ija>rah dan al-‘urf terhadap praktik nggadeni di Desa Suruh Sukodono Sidoarjo. Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif dengan pola pikir induktif. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa yang pertama, Praktik nggadeni di Desa Suruh Sukodono Sidoarjo dilakukan dengan cara pihak penyewa memberikan uang berkisar Rp. 2.000.000-5.000.000 kepada pihak yang menyewakan. Dalam hal ini sepeda motor yang disewakan merupakan jaminan barang gadai orang lain. Dan disewakan tanpa sepengetahuan penggadai serta tanpa adanya jangka waktu yang ditentukan sekaligus ujrah yang tidak konsisten. Kedua, Berdasarkan hukum Islam, praktik nggadeni (sewa menyewa sepeda motor) di Desa Suruh Sukodono Sidoarjo tidak memenuhi rukun dan syarat dalam akad ija>rah. Sehingga sewa-menyewa tersebut tidak sah karena dalam objek (manfaat) merupakan bukan barang miliknya sendiri serta tidak ada jangka waktu yang pasti untuk berakhirnya akad ija>rah tersebut. Kemudian dilihat dari segi ‘urf kategori urf amali, yakni kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan biasa atau muamalah keperdataan. Dan dikuatkan oleh kaidah fikih artinya hukum asal adat kita adalah boleh selama tidak ada dalil yang memalingkan dari hukum bolehnya. Saran dalam penelitian ini, dengan melakukan sewa-menyewa sepeda motor sebaiknya tidak bertentangan dengan hukum hukum Islam. apabila memberikan ujrah harus dipertanyakan berapa imbalan sewanya, dan kapan berakhirnya (jangka waktu) sewa-menyewa sepeda motor sebagai barang jaminan gadai. Dan bagi yang menyewakan, sebaiknya menjelaskan berapa ujrah untuk manfaat barang (sepeda motor) yang disewakan dan menjelaskan secara jelas untuk jangka waktu berakhirnya sewa manfaat barang tersebut, agar tidak terjadi kesalahpahaman jika sewaktu-waktu sepeda motor tersebut diambil saat pihak penggadai sudah melunasi hutangnya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rahayu, Cicik Putricicikputrirahayu7@gmail.comC92216091
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSholihuddin, Muh.msholihuddin@uinsby.ac.id2025077701
Subjects: Gadai
Hukum Islam
Keywords: Gaden; gadai; Sistem Nggadeni
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Cicik Putri Rahayu
Date Deposited: 15 Jan 2020 04:23
Last Modified: 15 Jan 2020 04:23
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/39013

Actions (login required)

View Item View Item