Analisis hukum Islam terhadap pengelolaan Kulit Hewan Kurban pada enam masjid di Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Azizah, Siti Nur (2019) Analisis hukum Islam terhadap pengelolaan Kulit Hewan Kurban pada enam masjid di Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Siti Nur Azizah_C72214104.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian kualitatif untuk menjawab pertanyaan : 1. Bagaimana praktik pengelolaan kulit hewan kurban pada enam masjid di kecamatan Balongbendo kab. Sidoarjo ? 2. Bagaimana analisis hukum Islam terhadap pengelolaan kulit hewan kurban pada enam masjid di kecamatan Balongbendo kab. Sidoarjo ? Data yang dihimpun dalam skripsi ini adalah hasil dari penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yakni penelitian yang berusaha untuk menuturkan pemecahan masalah yang ada sekarang berdasarkan data, menganalisis, dan mendiskripsikannya. Data yang dihimpun dengan memahami fenomena yang berada di lapangan dan selanjutnya dianalisis dengan teknik analitis. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengelolaan kulit hewan kurban itu dipilah menjadi dua kesimpulan. Pertama, kulit hewan kurban dijual dan uang hasil penjualan digunakan untuk dibagikan kepada fakir miskin, anak yatim, dan orang-orang yang tidak berkurban praktiknya yang diterapkan di masjid Ihyausunnah, Miftahul Jannah, As-Shomad dan Al-Huda. Kulit hewan kurban dijual dan uang hasil penjualan digunakan untuk biaya operasional masjid, praktiknya diterapkan di masjid Darul Muttaqin dan Baitul Izzah. Kulit hewan diberikan kepada jagal (penyembelih) sebagai upah, praktik ini diterapkan di masjid Darul Muttaqin. Kedua, menjual kulit hewan kurban dan membagikan hasil penjualannya kepada fakir miskin, anak yatim, danorang-orang yang tidak berkurban yang dilakukan masjid Ihyausunnah, Miftahul Jannah, As-Shomad dan Al-Huda demi menghindari kerusakan pada kulit hukumnya boleh. Menjual kulit hewan kurban dan menjadikan hasil penjualannya sebagai biaya operasional masjid yang dilakukan di masjid Darul Muttaqin dan Baitul Izzah itu hukumnya tidak boleh. Menjual kulit hewan kurban dan menjadikan uang hasil penjualannya sebagai upah jagal (penyembelih) itu tidak boleh. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka kepada para takmir masjid, panitia kurban dan orang yang berkurban disarankan: Diharapkan untuk pemilik kurban dan panitia kurban dalam praktik pengelolaan kulit hewan kurban disesuaikan dengan syariat hukum Islam, agar tujuan kurban tetap tercapai dan bisa mendapatkan faedah berkurban. Untuk panitia kurban juga harus berhati-hati, Hendaknya mereka meminta biaya kepada pemilik kurban untuk biaya operasional kurban atau bisa menggunakan uang kas masjid untuk operasional masjid. Sehingga panitia memiliki kas sendiri tanpa harus menjual kulit hewan kurban. Dan untuk membeli peralatan masjid diharapkan bisa menggunakan uang kas masjid sendiri yang sudah tersedia.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Azizah, Siti Nurazizahsitinur.878@gmail.comC72214104
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSalam, Abdabd.salam83@yahoo.co.id2017085701
Subjects: Kurban
Keywords: Pengelolaan Kulit Hewan; Hewan Kurban
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Siti Nur Azizah
Date Deposited: 05 Feb 2020 03:45
Last Modified: 05 Feb 2020 03:45
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/39097

Actions (login required)

View Item View Item