Permainan Catur dalam hukum Islam: studi komparatif pendapat Yahya bin Sharaf al Nawawi dengan Ibnu Taymiyyah

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Muis, Muhammad Zulkarnain (2019) Permainan Catur dalam hukum Islam: studi komparatif pendapat Yahya bin Sharaf al Nawawi dengan Ibnu Taymiyyah. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Moch. Zulkarnain Muis_C96216028.pdf

Download (9MB)

Abstract

Penelitian dengan judul “Permainan Catur dalam Hukum Islam (Studi Komparatif Pendapat Yahya bin Sharaf al-Nawawi dengan Ibnu Taymiyyah)” adalah penelitian yang menjawab tiga rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana pandangan Yahya bin Sharaf al-Nawawi tentang permainan catur?, 2. Bagaimana pandangan Ibnu Taymiyyah tentang permainan catur?, dan 3. Bagaimana analisis komparatif pandangan Yah}ya bin Sharaf al-Nawawi dengan Ibnu Taymiyyah tentang permainan catur? Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan komparatif, yaitu penelitian dengan menggambarkan data apa adanya yaitu pendapat Yahya bin Sharaf al-Nawawi dan pendapat Ibnu Taymiyyah tentang permainan catur, kemudian dilakukan analisis secara komprehensif dengan pendekatan komparatif untuk ditarik sebuah kesimpulan. Temuan dari penelitian ini adalah bahwa Yahya bin Sharaf al-Nawawi berpendapat bahwa hukum dari permainan catur adalah makruh selama tidak disertai dengan judi, ucapan kotor dan melalaikan dalam ibadah wajib. Ibnu Taymiyyah memiliki pendapat lain bahwa permainan catur adalah haram secara mutlak karena memiliki kesamaan dengan permainan dadu. Yahya bin Sharaf al-Nawawi dan Ibnu Taymiyyah memiliki kesamaan tentang penentuan hukum permainan catur yaitu pertama mereka sepakat haram jika disertai dengan judi. Kedua, catur juga haram jika mengakibatkan keluar ucapan kotor dan meninggalkan ibadah wajib. Persamaan ketiga, mereka sama hidup di zaman kekuasaan Dinasti Mamluk. Untuk perbedaan sudut pandang, al-Nawawi memiliki pendapat bahwa hukum permainan catur adalah makruh bukan haram. Beliau menggali hukum catur berdasarkan kaidah fikih “segala sesuatu adalah boleh”. Beliau juga lebih fokus mengkaji pendapat mazhab Shafi’i dalam memutuskan hukum permainan catur. Ibnu Taymiyyah berpendapat bahwa permainan catur adalah haram. Beliau memakai cara berbeda untuk menggali hukum permainan catur, yaitu melakukan qiyas antara permainan catur dengan permaian dadu. Beliau dalam memutuskan hukum bermain catur juga didasarkan pada keadaan peperangan yang sedang dialami umat Muslim. Saran untuk seluruh masyarakat ketika bermain catur ataupun menyelenggarakan lomba catur agar tidak melakukannya dengan cara perjudian. Selain itu, tidak diperbolehkan bermain catur hingga mengakibatkan lalai dalam melaksanakan ibadah dan menyebabkan perbuatan-perbuatan buruk, seperti ucapan kotor.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Muis, Muhammad Zulkarnainmochzulkarnainmuis@gmail.comC96216028
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorHaq, A. Faishalfaishalhaq50@gmail.com2020055001
Subjects: Fikih > Fikih Perbandingan
Perbandingan Madzhab
Keywords: Permainan Catur; hukum Islam; Yahya bin Sharaf al Nawawi; Ibnu Taymiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Moch. Zulkarnain Muis
Date Deposited: 17 Feb 2020 08:38
Last Modified: 17 Feb 2020 08:38
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/39121

Actions (login required)

View Item View Item