Analisis hukum Islam dan Perda Kabupaten Tuban No.19 Tahun 2016 tentang ketenagakerjaan terhadap sistem pengupahan pekerja di Unit Usaha Pelanggan Pengguna Air Minum (Hippam) di Desa Lajo Lor Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rohmah, Nafidatur (2019) Analisis hukum Islam dan Perda Kabupaten Tuban No.19 Tahun 2016 tentang ketenagakerjaan terhadap sistem pengupahan pekerja di Unit Usaha Pelanggan Pengguna Air Minum (Hippam) di Desa Lajo Lor Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Nafidatur Rohmah_C92216123.pdf

Download (3MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam dan Perda Kabupaten Tuban No.19 Tahun 2016 Terhadap Sistem Pengupahan Pekerja Di Unit Usaha Pelanggan Pengguna Air Minum (HIPPAM) di Desa Lajo Lor Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban” merupakan hasil penelitian lapangan untuk memjawab pertanyaan: Bagaimana sistem pengupahan pekerja dan bagaimana analisis hukum Islam dan Perda Kabupaten Tuban No.19 Tahun 2016 terhadap sistem pengupahan pekerja di Unit Usaha Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) Desa Lajo lor Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban. Metode pengumpulan data yang digunakan untuk mengumpulkan data ialah observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian data disusun dan dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis yakni tentang sistem pengupahan pekerja di unit usaha HIPPAM di Desa Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban kemudian dianalisis dengan menggunakan pola pikir induktif yaitu memaparkan praktik pengupahan pekerja di unit usaha HIPPAM Lajo Sejahtera kemudian dianalis menurut hukum Islam dan Perda Kabupaten Tuban No.19 Tahun 2016. Hasil penelitian yang ditemukan yaitu sistem pengupahan pekerja diunit usaha HIPPAM Lajo sejahtera ditetapkan dengan sistem persenan, yaitu 20 % dari hasil tagihan pelanggan yang setiap bulannya berbeda-beda sehinggan jumlah nominal upah yang diterima tidak tetap. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa berdasarkan hukum Islam praktik pengupahan yang terjadi merupakan kegiatan bermuamalamh dalam bab Ijarah ‘ala al-asykhash yaitu sewa atas jasa, keahlian, atau pekerjaan orang. Berdasarkan syarat dan rukun upah, sistem pengupahan yang terjadi sudah sesuai dalam aturan pengupahan dalam ijarah Namun menejemen dalam sistem pengupahan yang digunakan tidak menjamin hak pekerja. Sedangkan berdasarkan perda Kabupaten Tuban No.19 Tahun 2016 sistem pengupahan yang digunakan pada unit usaha HIPPAM dengan sistem prosentase (persenan), tidak menggunakan aturan perda yang berlaku, meskipun dalam unit usaha HIPPAM belum mampu memberi upah sebesar UMK, maka sesuai dalam pasal 53 ayat 2 yaitu bagi perusahaan maupun Unit Usaha yang tidak mampu memberikan upah sesuai dengan standar UMK kabupaten Tuban maka dapat mengajukan permohonan penangguhan kepada Gubernur, Serta terkait hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja tentang hubungan industrial belum termenejemen. Penulis menyarankan kepada perusahaan, Unit usaha atau jenis lainnya yang memperkerjakan sesorang atau yang menggunakan jasa tenaga kerja harus memenegemen sistem aturan upah yang layak dan patut, harus memperhatikan prinsip keadilan serta memperhatikan hak-hak dan kesejahteraan para pekerja.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rohmah, Nafidaturfidawarsono@gmail.comC92216123
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMusafa'ah, Suqiyahsuqiyah@uinsby.ac.id2027036301
Subjects: Hukum Ekonomi
Tenaga Kerja
Upah Minimum
Keywords: Perda; tenagakerja; sistem pengupahan pekerja
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Nafidatur Rohmah
Date Deposited: 18 Feb 2020 02:03
Last Modified: 18 Feb 2020 02:03
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/39125

Actions (login required)

View Item View Item