Analisis komparatif pendapat Syekh Yusuf al Qardhawi dan Syekh Muhammad bin Salih al Uthaymin tentang hukum Zakat Fitrah menggunakan uang

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Sholihah, Rifdatus (2019) Analisis komparatif pendapat Syekh Yusuf al Qardhawi dan Syekh Muhammad bin Salih al Uthaymin tentang hukum Zakat Fitrah menggunakan uang. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Rifdatus Sholihah_C06216017.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul, “Analisis Komparatif Pendapat Syekh Yusuf al-Qardhawi dan Syekh Muhammad bin Salih al-‘Uthaymin Tentang Hukum Zakat Fitrah Menggunakan Uang” ini merupakan hasil penelitian pustaka yang bertujuan menjawab pertanyaan tentang: bagaimana pendapat Syekh Yusuf al-Qardhawi tentang hukum zakat fitrah menggunakan uang?, bagaimana pendapat Syekh Muhammad bin Salih al-‘Uthaymin tentang hukum zakat fitrah menggunakan uang, dan bagaimana analisis komparatif pendapat Syekh Yusuf al-Qardhawi dan Syekh Muhammad bin Salih al-‘Uthaymin tentang hukum zakat fitrah menggunakan uang? Data penelitian ini dihimpun dengan teknik dokumentasi dengan memperoleh data dari sumber primer yaitu kitab Fiqh al-zakah karangan Syekh Yusuf al-Qardhawi dan kitab Majmu’ Fatawa wa Rasail karangan Syekh Muhammad bin Salih al-‘Uthaymin dan data sekunder sebagai literatur pendukung yang relevan dengan permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan teknik deskriptif komparatif dan mendeskripsikan data mengunakan alur berfikir induktif. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa: Syekh Yusuf al-Qardhawi berpendapat tentang bolehnya zakat fitrah dengan uang adalah pada redaksi hadis Ibnu Umar: “Cukupkanlah mereka (orang-orang miskin) pada hari itu (hari raya ldul Fitri).” Garis besarnya adalah apa yang menjadi maslahah atau kemanfaatan bagi kaum fakir miskin, sedangkan Syekh Muhammad bin Salih al-‘Uthayminberpendapat bahwa hukum pembayaran zakat fitrah menggunakan uang adalah dilarang karena berpegang pada nas} apa adanya dimana Nabi Saw. memerintahkan zakat fitrah dengan makanan, maka pelaksanaannya harus dilakukan dengan menyerahkan makanan tersebut dan artinya tidak boleh dengan yang lain. Saran bagi masyarakat dan sebagai muzaki yaitu apapun pandangan dan keyakinan terhadap pembayaran zakat fitrah hendaknya tidak menjadi polemik. Silahkan membayar zakat sesuai dengan waktu dan jenis yang ditentukan. Jangan sampai apa yang telah kita lakukan tidak sesuai dengan kaidah shar’i. Selain itu, bagi pihak amil zakat harus bisa mengelola dan mendistribusikan zakat fitrah dengan baik sehingga para mustahik zakat terpenuhi apa yang menjadi haknya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Sholihah, Rifdatusrifdatuszzz@gmail.comC06216017
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorFatwa, A. Fajruddinandifajruddinfatwa@gmail.com2013067602
Subjects: Hukum Islam
Zakat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Rifdatus Sholihah
Date Deposited: 03 Mar 2020 08:01
Last Modified: 03 Mar 2020 08:01
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/39246

Actions (login required)

View Item View Item