Analisis Maqasid Al Shariah terhadap Putusan Pengadilan Agama Cimahi Nomor 3022/Pdt.G/2015/PA.Cmi tentang Gugatan Cerai Suami Istri yang masih melakukan hubungan biologis selama proses perceraian

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Hartanto, Dhimas Rudy (2019) Analisis Maqasid Al Shariah terhadap Putusan Pengadilan Agama Cimahi Nomor 3022/Pdt.G/2015/PA.Cmi tentang Gugatan Cerai Suami Istri yang masih melakukan hubungan biologis selama proses perceraian. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Dhimas Rudy Hartanto_C91216076.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi dengan judul Analisis Maqasid Al-Shari’ah Terhadap Putusan Pengadilan Agama Cimahi Nomor 3022/Pdt.G/2015/PA.Cmi Tentang Gugatan Cerai Suami Istri Yang Masih Melakukan Hubungan Biologis Selama Proses Perceraian adalah hasil penelitian yang bersifat pustaka untuk menjawab pertanyaan bagaimana pertimbangan hukum hakim dan bagaimana analisis maqasid al-shari’ah terhadap putusan Pengadilan Agama Cimahi dengan nomor perkara 3022/Pdt.G/2015/PA.Cmi tentang gugatan cerai suami istri yang masih melakukan hubungan biologis selama proses perceraian. Dalam penelitian ini data yang diperlukan diperoleh dari kajian kepustakaan berupa putusan. Data yang dikumpulkan adalah data yang berkaitan dengan perceraian di Pengadilan Agama yakni berupa data primer dan sekunder. Setelah data terkumpul, data dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Dijelaskan dalam salinan putusan, hakim menjatuhkan talak 1 (satu) ba’in sughra. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut adalah pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 jo Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam, pasal 39 ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam, pasal 174 HIR, putusan Mahkamah Agung Nomor 41K/AG/1998 Tanggal 19 Februari 1999, Al-Qur’an surat Ar-Ruum ayat 21 dan kaidah fiqhiyah yang artinya menolak bahaya lebih didahulukan daripada mengambil manfaat. Serta pengakuan Penggugat dan Tergugat sebagai pegangan majelis hakim untuk dijadikan bukti sempurna dari perkara ini. Dan analisis hukum Islam yang dikaji dalam teori maqasid al - shari’ah pertimbangan hukum hakim dalam putusan ini telah sesuai dengan tujuan dari teori maqasid al - shari’ah yakni menolak bahaya yang mengancam jiwa manusia (dalam perkara ini adalah istri/Penggugat. Walaupun antara keduanya masih terjadi hubungan biologis namun perselisihan dan pertengkaran masih kerap terjadi oleh karena itu apabila tetap dipertahankan akan mengakibatkan bahaya. Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka disarankan bagi hakim harus bijaksana dalam memutuskan suatu perkara, seperti perkara di atas sebenarnya menunjukkan adanya saling memaafkan antara Penggugat dengan Tergugat. Tetapi dalam kenyataannya antara Penggugat dengan Tergugat masih kerap berselisih dan bertengkar. Apabila hakim tidak bijaksana maka perkara ini akan ditolak karena telah terjadi hubungan biologis yang dianggap sebagai adanya saling memaafkan. Namun dalam perkara ini majelis hakim melihat dari sisi yang benar karena terdapat bahaya yang akan terjadi apabila perkara ini ditolak.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Hartanto, Dhimas RudyDhimasrudy@gmail.comC91216076
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorCandrawati, Siti Dalilahdalillahcandra@yahoo.com2020066001
Subjects: Cerai Gugat
Hukum > Hukum Acara Perdata
Keywords: Maqasid Al Shariah; Gugatan Cerai; hubungan biologis; proses perceraian
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Dhimas Rudy Hartanto Dhimas
Date Deposited: 10 Mar 2020 03:53
Last Modified: 10 Mar 2020 03:53
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/39298

Actions (login required)

View Item View Item